SUARAaktual.co - Rohil, -Telah melakukan penangkapan kedua orang MO (35) dan SL (33) pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Kubu Senin (23/10/2017).
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dikonfirmasi oleh awak media Suaraaktual.co melalui Kasub Bag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan,"Senin 23 Oktober 2017 sekira jam 15.00 WIB personil polsek Kubu mendapat Informasi adanya pelaku Curanmor (MO) di Kepenghuluan Rtp Kanan Kecamatan Kubu
"Setelah Personil Polsek Kubu mendapat Informasi,Personil Polsek Kubu melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Syofyan,Selanjutnya 16. 00 WIB Kapolsek Kubu memerintahkan Personil polsek Kubu untuk melakukan pengintain dan penangkapan tersangka kasus Curanmor (MO) di Jln Sudirman Kepenghuluan Rtp Kanan Kecamatan Kubu,Pukul 17.00 WIB, personil polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jln Sudirman Kepenghuluan Rtp Kanan Kecamatan Kubu.
Saat personil polsek kubu melakukan penangkapan terhadap tersangka MO,Personil Polsek Kubu menemukan 1 buah sepeda motor Supra X 125 dgn Nopol BK 2795 YAF ,dan 1 buah kunci Y di dalam jok.
"Selanjutnya Personil polsek Kubu mengamankan MO dan barang bukti ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut
"Setelah tersangka Curanmor MO di amankan di Polsek Kubu,Personil Polsek Kubu melakukan Riksa awal ( Interogasi ) ,yang dimana An ANTO mengakui pada saat melakukan tindak pidana Curanmor bersama SL.
Kemudian personil Polsek Kubu melakukan Pengembangan dan penyelidikan terhadap tersangka SL,Selasa 24 Oktober 2017 pukul 00.30 Wib,personil polsek kubu berhasil melakukan penangkapan SL di rumahnya Jalan Sudirman Kepenghuluan Rtp Kanan Kecamatan Kubu
"Personil polsek Kubu melakukan pencarian kunci T alat yang di gunakan untuk mencuri sepeda motor,Yang dimana personil polsek kubu menemukan barang bukti 1 buah kunci T yang di tanam di samping rumah SL di Jl Sudirman Kepenghuluan Rtp Kanan Kecamatan Kubu
"Selanjutnya Personil polsek Kubu mengamankan SL dan BB ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut
- Setelah tersangka Curanmor An ANTO dan An AMPUL di amankan di Polsek Kubu,Personil Polsek Kubu melakukan Riksa awal ( Interogasi ) ,yang dimana MA dan SL mengakui telah Enam ( 6 ) kali melakukan Tindak Pidana Curanmor di Wilayah hukum Polsek Kubu.
Kedua tersangka Curanmor mengakui telah Enam ( 6 ) kali melakukan Tindak Pidana Curanmor di Wilkum Polsek Kubu,Personil Polsek Kubu masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap ( 1 Kasus Sidik ),( 5 Kasus Lidik / Pengembangan )
(windi)