KEPALA DESA HALIMBE DIDUGA KUAT SEROBOT LAHAN WARGA

/ Sabtu, 16 September 2017 / 08.16 WIB
SUARAaktual.co - ‎Kepala Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumateta Utara “Warsito” diduga telah melakukan Penyerobotan Tanah atau Lahan Darat milik Amir Hamzah Munthe.

Pasalnya, dari data yang di himpunSuaraAktual.co Pembangunan tersebut adalah Proyek yang mengatasnamakan Proyek Pemerintah, bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2017 untuk kepentingan masyarakat Perkebunan Desa Halimbe.

Berdalil peningkatan sarana dan prasarana, Kepala Desa Perkebunan Halimbe Warsito diduga kuat telah melakukan penyerobotan lahan/tanah berupa pembangunan tembok untuk pekuburan tanpa persetujuan pemilik lahan.
    
Seperti yang di alami Amir Hamzah Munthe, Warga Dusun Teluk Godang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, lahannya yang berada di Desa Perkebunan Halimbe, Kec.Aek Natas, lengkap dengan bukti kepemilikan Surat Tanah Tahun 1980, dengan tanaman kelapa sawit seluas dua hektar.

Jumat,15/9/17 kepada media ‎SuaraAktual.co pemilik lahan menjelaskan, "tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan, namun kades Perkebunan Halimbe nekad untuk mendirikan bangunan tembok parmanen diatas lahanku" ujar pak munthe, kejadian tersebut sangat di sesalkan oleh pak munthe karena sebagian lahannya telah dipakai warga tanpa ada petsetujuan darinya.
        
Kordinator Wilayah II. Non Government Organization,Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (NGO.TOPAN-AD) Provinsi Sumatera Utara,Ervin.N Dasopang menjelaskan "tindakan Kepala Desa bisa di tuntut pidana perusakan dan pidana penyerobotan lahan" di tambahkan Dasopang"sesuai ketentuan pasal 406 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) seseorang yang melawan hukum menghancurkan,merusakkan , karena sesuatu merupakan milik orang lain maka di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun, sedangkan proses pidana penyerobotan lahan sesuai ketentuan pasal 385 KUHP dapat di tuntut dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun", sampai berita ini di turunkan Kepala Desa Perkebunan HalimbeWarsito belum bisa konfirmasi walau pada jam kerja sekitar pukul 10:00.Wib, tidak berada dikantor.
(Team-Labura)‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p