SUARAaktual.co - Setelah sekian lama aktivitas pembalakan liar di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera utara (sumut), hingga saat ini aktivitas tersebut berjalan normal dan mulus tanpa tersentuh hukum darimanapun.
Kuat dugaan ada kongkalikong antara pejabat berwenang dengan para mafia kayu dilabura, sehingga terkesan seperti sengaja pembiaran dan tanpa ada reaksi positif dari dinas-dinas terkait.
Seperti yang terjadi di Desa Hatapang Kecamatan Na IX-X (na sembilan sepuluh),Kabupaten Labuhanbatu Utara. Setiap hari siang dan malam lima sampai sepuluh mobil truck yang berisi log/balok gelondongan kayu melintasi jalan lintas sumatera Labura - Asahan,dan herannya truck pembawa gelondongan kayu tersebut diduga bebas melewati sampai tiga pos polisi,
Setelah sekian lama aktivitas pembalakan liar di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera utara (sumut), hingga saat ini aktivitas tersebut berjalan normal dan mulus tanpa tersentuh hukum darimanapun.
Diduga pemilik truck kayu ilegal tersebut adalah PT.L8I yang dikuasai oleh sesorang berinisial TL yang katanya mempunyai IPK atau izin dari kementrian, sehingga dia bebas mengambil kayu dari hutan Hatapang Labura.
Sejauh ini, gelondongan kayu illegal tersebut dibawa ke mesin gesek (Suomil), di kawasan Asahan dan sekitarnya, kata Ervin Nandean Dasopang, dari Aktivis Linggkungan dan juga sebagai Kordinator Provinsi di Lembaga Non Goverment Organization.Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (NGO,TOPAN-AD) Provinsi Sumut.
" Hasil pantauan kami, kayu ilegal itu dibawa ke Ledong timur dan kisaran asahan. Karena disana ada soumil, " tambahnya.
Tingkat kerusakan hutan di Kecamatan Na IX-X, Aek Natas, dan Kualuh Selatan Labura,sudah tergolong parah. Namun penegakan hukum di kawasan hutan Labura sangat memprihatinkan.
“Penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging seharusnya tetap dilakukan, misalnya aparat fokus pada sahnya asal dan pengangkutan kayu. Aparat juga bisa menggunakan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ,” kata Dasopang.
Terhadap temuan pelanggaran di dalam Hutan Labura tersebut, Team NGO,TOPAN-AD mengaku akan terus menindaklanjuti hingga ke level pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kerusakan Hutan Labura diperkirakan lebih dari 100.000 (seratus ribu) hektar.
"Memetik daun di hutan lindung saja melanggar hukum, yang terjadi justru perusakan secara terstruktur,” pungkas Dasopang.
"Memetik daun di hutan lindung saja melanggar hukum, yang terjadi justru perusakan secara terstruktur,” pungkas Dasopang.
Selanjutnya, Dasopang menambahkan, dalam hal ini diminta aparat penegak hukum agar maksimal untuk menindak oknum pemain ilegal loging ini. Sebab, jika ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan hutan Labuhanbatu utara diwilayahnya akan habis oleh penjarah.
" Sebagai Aktivis Lingkungan Labuhanbatu Utara, saya berharap aparat melakukan penindakan terhadap pembalakan liar ini. Jika tidak, hutan kita ini akan habis, " pungkasnya. (er.dsp)