SUARAaktual.co | Kabupaten Kampar - Tim Opsnal Polsek Tapung Resor Kampar telah mengamankan seorang pria yang telah mencabuli dan melarikan anak gadis dibawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri Jumat (13/01/17).
Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FG alias AN (LK 25 TH) warga SP 1 Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
FG alias AN dilaporkan oleh Asrul Zega (LK 45 TH) selaku ayah kandung korban, karena diduga telah mencabuli YZ (PR 14 TH) yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri.
Peristiwa ini bermula pada hari Kamis (5/1/2017) sekira pukul 01.00 wib, saat itu pelapor yang terbangun dari tidurnya mengecek kedalam kamar anaknya dan tidak menemukannya dikamar tersebut.
Sekira pukul 04.00 wib, pelapor bersama istrinya melakukan pencarian di sekitar sungai dekat rumahnya, namun tetap tidak menemukannya.
Pada pagi harinya pelapor menghubungi pelaku dan menanyakan tentang keberadaan anaknya, dan pelaku memberitahu agar tidak usah mencari anaknya lagi karena yang bersangkutan ada bersamanya, atas kejadian tersebut pelapor selaku ayah korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung.
Selanjutnya pada Hari Kamis (12/1/2017) sekira pukul 06.00 wib, korban diantar pulang oleh pelaku, namun hanya sampai mendekati rumah saja lalu menyuruh korban untuk pulang sendiri, sementara dirinya langsung pergi meninggalkan korban.
Setelah pelapor bertemu dengan korban, kemudian mereka berdua datang ke Polsek Tapung untuk menginformasikan bahwa pelaku berada di daerah Panam Pekanbaru tidak jauh dari Kampus UIN.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Tapung langsung memburu keberaradaan pelaku sesuai petunjuk dari korban.
Pada pukul 19.00 wib di hari yang sama, pelaku berhasil ditemukan ketika berada dirumah kos-kosan wilayah Panam Pekanbaru, setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku kalau dirinya telah menggauli korban sejak setahun lalu.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditambahkan Kanit Reskrim ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana junto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Liputan : Redaksi SA