Awal Tahun 2017,Polres Kampar Ciduk Tenaga Honorer Bawa Paket Shabu-Shabu

/ Sabtu, 07 Januari 2017 / 06.03 WIB
SUARAaktual.co | Kabupaten Kampar - ‎Terus ekstra kerja keras tim jajaran Polres Kampar lakukan upay Bersih-bersih di tahun 2017 tidak sia-sia,Jumat 6 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib, tim Opsnal Polres Polsek Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar.

Tak di sangka Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah ZL alias PL (LK 39) seorang pegawai honorer di BPPTPM Kampar, dan yang bersangkutan beralamat di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Bersama tersangka ZL ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu, 2 unit HP, sebuah tas dan dompet serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim opsnal Polsek Kampar mendapat informasi tentang seseorang yang tengah membawa narkotika jenis shabu-shabu dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat pelaku sedang berada di jalan raya tepat didepan kantor Kas Bank Riau Kelurahan Air Tiris, personil Polsek langsung memberhentikan mobil milik pelaku dan kemudian membawanya bersama mobil yang dikemudikannya ke Polsek Kampar.

Sesampai di Polsek Kampar langsung dilakukan penggeledahan badan dan mobil yang digunakan pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik clip bening yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku.

Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Hendri bahwa tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Kampar.

Ditambahkan Hendri bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.‎

Liputan              : Redaksi SA‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p