SUARAaktual.Co | Pekanbaru – Usai memperoleh tanggapan dari M. ADIL Komisi E DPRD Provinsi Riau, akan hal pungutan dan pengakuan Rasidan Kepsek dan Agus Supriyanto selaku Ketua Komite SMAN 11 Pekanbaru Via telp seluler pribadinya
Masih dihari yang bersamaan (Rabu, 28/09/2016),menurut tanggapan yang di peroleh Suaraaktual.com dari Kadisdikbud Provinsi Riau DR.H. Kamsol via SMS yang disampaikan dari telp seluler pribadi miliknya 081175XXXX.Menjelaskan bahwa " Kebijakan sekolah itu boleh dilakukan apabila ada rapat koordinasi dengan komite sekolah dan orang tua Murid, sebaiknya hal ini disampaikan ke kadisdik kota Pekanbaru.Karna itu masih kewenangan pemerintah Kabupaten/kota yg bisa memberi sanksi dan menegurnya. kadisdik Kabupaten /kota serta Bupati dan Walikota, kita sangat berharap jangan sampai memberatkan siswa sehingga minat belajar anak berkurang dan ketidak mampuan orang tua terkait biaya non pendidikan itu menjadikannya urung untuk sekolah dan menyebabkan putus sekolah."
" Memang dilema saat ini biaya operasional pendidikan yg ditanggung oleh BOS sangat minim, hanya sepertiga dari kebutuhan per orang anak pertahun, partisipasi masyarakat, dunia usaha serta perencanaan yang matang terhadap pos anggaran pendidikan sangat di perlukan untuk mengurangi beban orang tua dalam menanggulangi biaya pendidikan anaknya, saya harap kalau pungutan atau biaya yang diminta ke orang tua tidak berpengaruh di dalam PBM(proses belajar mengajar ) dan kita berharap jangan sampai ada yang putus sekolah karna biaya. " Tutup Kadisdik Provinsi Riau kepada Suaraaktual.com melalui pesan singkatnya.
Liputan : Ismail Sarlata