Tingkatkan Iklim Investasi, Pemprov.Riau Optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu

/ Senin, 29 Agustus 2016 / 22.17 WIB
SUARAaktual‎.‎com | Pekanbaru –‎ ‎ ‎Secara teoretis, sudah sejak lama para ahli ekonomi sepakat kalau investasi adalah salah satu variabel pokok bagi pembangunan ekonomi suatu negara. Menurut Jhingan (2010), investasi atau pembentukan modal adalah solusi utama untuk mengatasi keterbelakangan suatu negara dan menjadi pilar pokok menuju pembangunan ekonomi. Dalam perspektif balanced growth, investasi yang ditanamkan pada berbagai sektor di dalam perekonomian diyakini akan dapat melepaskan suatu negara dari belenggu lingkaran setan kemiskinan (Nurske, 1953).


Karena investasi punya makna strategik terhadap pembangunan ekonomi,maka dari itu sejak beberapa waktu yang lalu, pemerintah Indonesia
mulai lebih berupaya untuk menggalakkan investasi nasional dengan pelaksanaan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Kebijakan PTSP Pusat ini dimaksudkan untuk mengoptimalisasi potensi investasi, baik asing maupun domestik, untuk pembangunan ekonomi nasional.




Melalui kebijakan PTSP, pemerintah akan memberi kemudahan berinvestasi dari sisi administrasi birokratif dengan memotong banyak tahap perizinan. Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan iklim penanaman modal yang berdaya saing sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.


Dirumuskannya kebijakan PTSP Pusat ini tidak terlepas dari iklim investasi yang kurang kondusif untuk mendukung pertumbuhan investasi nasional (kebijakan PTSP pertamakali dilaksanakan pada tahun 2009). Fakta ini tercermin dari laporan yang dirilis oleh lembaga-lembaga internasional pada periode sebelum kebijakan PTSP dilaksanakan. Laporan The Political and Economic Risk Consultancy pada tahun 2005, misalnya, menunjukkan bahwa untuk dapat berinvestasi di Indonesia, seorang investor harus melalui proses perizinan yang panjang sehingga membutuhkan biaya yang besar(high cost economy).


Laporan ini didukung oleh hasil kajian Doing Business 2007 yang menunjukkan kalau posisi Indonesia berada di peringkat 135 dari 175 negara dalam hal kemudahan memulai usaha baru. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, peringkat daya saing ekonomi Indonesia bahkan melorot 4 peringkat (sebelumnya peringkat 131 pada tahun 2006).


Dari berbagai laporan tersebut dapat diidentifikasi bahwa salah satu faktor penggerus utama daya saing ekonomi nasional adalah hambatan birokrasi (Basri, 2005). Sebagai ilustrasi rumitnya birokrasi perizinan di Indonesia dapat dilihat pada investasi bidang migas yang memerlukan 341 jenis izin yang tersebar di 17 instansi mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Jika dihitung, lamanya waktu pengurusan izin ini bahkan bisa mencapai 10 sampai 15 tahun. Oleh karena itu,bergerak dari realitas yang ada, pelaksanaan kebijakan PTSP Pusat yang menawarkan kemudahan berinvestasi, utamanya dari sisi administrasi birokratif, menjadi suatu keniscayaan bagi perbaikan daya saing ekonomi nasional.


Penyelenggaraan PTSP Pusat ditujukan untuk memberi pelayanan perizinan yang cepat, sederhana dan terintegrasi. Dengan dilaksanakannya kebijakan PTSP Pusat, investor hanya perlu datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus berbagai perizinan investasi yang selama ini diajukan ke berbagai kementerian atau lembaga. Dengan begitu, investor tidak perlu lagi berkeliling kementerian/lembaga untuk mengurus perizinan investasi. Proses penyederhaan perizinan ini membuat jangka waktu pengurusan izin menjadi lebih singkat. Sebagai contohnya, jangka waktu penerbitan izin usaha saat ini paling lama 7 hari kerja, dari yang sebelumnya 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan secara lengkap.


Untuk memberikan pelayanan prima, pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMT2T) Riau berupaya mengoptimalisasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga sampai ke seluruh Kabupaten dan Kota.


Tujuannya adalah, untuk memberikan pelayanan yang sangat mudah dan transparan. Para investor asing maupun lokal akan dapat merasakan
kemudahannya dalam mengurus perizinan usaha. Setiap pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai prosedur, waktu, dan biaya para investor juga dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan dan non perizinan.


Usaha PTSP juga dinilai efisien dan transparan selain memiliki keunggulan sangat cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional. Saat ini PTSP telah melayani berbagai macam investasi diantaranya Izin Penanaman Modal, Izin Usaha Perubahan, Izin usaha Perluasan. 

Salah satu keberhasilan penerapan PTSP telah dibuktikan di sejumlah ‎pemerintahan di tingkat kabupaten kota di Pekanbaru, Riau. Misalnya
saja kabupaten Siak yang mendapat penghargaan dalam bidang pelayanan PTSP oleh Kemen PAN RB beberapa tahun lalu.Ini jelas menunjukan bahwa pelayanan satu pintu terpadu sudah jadi komitmen, dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.Hal ini dilakukan agar tak ada lagi hambatan birokrasi yang dalam bidang pelayanan.

Saat ini sistem pelayanan terpadu juga telah ditingkatkan berbasis teknologi. Yaitu layanan PTSP secara online sehingga memberikan kemudahan bagi yang terlibat dalam kepengurusan perizinan tidak lagi terkendala waktu dan tempat.


Seiring dengan segala kemudahan dalam pelayanan akan mampu meningkatkan dan pemerataan perekonomian masyarakat, lapangan kerja akan lebih terbuka lebar siring dengan banyaknya investasi di Riau.[ Adv/Hms/T.Irfan]‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p