Pemkab Labura Menggelar Pencoklitan Capil

/ Senin, 15 Agustus 2016 / 23.16 WIB
 SUARAaktual‎.‎com | Kabupaten Labura ‎ –‎Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Menggelar Musyawarah Pencocokan Dan Penelitian (Pencoklitan) Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang langsung di buka oleh Bupati Labuhanbatu Utara H Kharuddin Syah SE di Grans Hotel Labura Aek Kanopan senin, (15/8).
   
Pada acara tersebut Bupati H Kharuddin Syah SE Menegaskan, setiap kepala desa/kelurahan untuk melakukan pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk ,diubah menjadi kewajiban kepala desa secara berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warga nya yang meninggal, ke instansi pelaksana.


Selain itu masa berlaku nya KTP El yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP El, tentang adanya stelsel aktif, yang bermakna pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya menunggu masyarakat pemohon ke kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil , sekarang pemerintah melalui petugas harus melakukan Pola  jemput bola atau pelayanan keliling , dan lainnya , hal itu sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 penyempurnaan dari  UU Nomor 23 tahun 2006 sehingga beberapa hal mendasar yang dapat mempermudah masyarakat lembaga pengguna dan masyarakat.
   
Sebelum nya Bupati mengatakan,  memahami bahwa musyawarah kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan itu , merupakan momentum yang cukup penting , mengingat masih belum tercapai nya tertib administrasi yang di harap kan , dan sebagian besar masyarakat masih belum paham arti penting nya dokumen/data  kependudukan , untuk kesadaran masyarakat memiliki dokumen kependudukan masih kurang , yang terpenting dukungan yang penuh dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian , hal ini di buktikan dengan di syah kan nya UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun  2006 tentang Administrasi kependudukan.
   
Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua  ,apakah data informasi diyakini kebenaran dan kevalitan data nya , untuk mengatasi itu semua dalam melaporkan mendaftarkan data penduduk , haruslah dengan benar dan sesuai dengan prosedur karena  dalam kenyataan  masih di temui perbedaan nama, tempat tanggal lahir dan lain sebagai nya , maka diharapkan kepada Camat,Lurah dan kepala desa agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan mengoptimalkan seluruh kemampuan yang ada, dengan selalu memotivasi masyarakat .
 
Sambil menunggu kebijakan Nasional tahun 2016 ini telah keluar Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) kebijakan administrasi itu sudah kita rasakan mamfaat nya .Untuk  mewujudkan data kependudukan yang handal, perlu penyempurnaan berkelanjutan yang berkaitan dengan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil ini di tujukan untuk memberikan kepuasan bagi pengguna .‎Dalam Acara tersebut di hadiri Dinas Catatan Sipil ,  para Camat dan Lurah   / kepala Desa Se-Labura.‎

Editor : Amex 
Liputan : Kurnianto

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p