Haryono Aseng Minta Bupati Labura Lakukan Lelang SKPD Secara Terbuka

/ Minggu, 31 Juli 2016 / 15.16 WIB
SUARAaktual.com ‎|‎KabupatenLabura - Isu "Bongkar Pasang" kabinet ala Jokowi, akhir-akhir ini tengah ramai dibincangkan di tengah masyarakat, ada yang skeptis ada juga yang menanggapinya secara apatis.

Belum lagi, banyaknya analisis para pengamat yang bertebaran di media Mainstream baik yang Pro dan kontra, dengan berbagai argumen yang mereka kemukakan. Padahal sejatinya hak prerogratif presiden adalah bersifat mutlak dalam memilih para "pembantu" nya guna menjalankan laju roda pemerintahan.

Namun menurut beberapa ahli ilmu sosial dan politik perlu diingat bersama, bahwa opini publik sejatinya menjadi perlu untuk diperhatikan guna meningkatkan citra pemerintah, serta meningkatkan rasa percaya publik terhadap pemerintah.

Begitupun di kabupaten Labuhanbatu Utara, publik di kabupaten berselogan "Basimpul Kuat Babontuk Elok" ini, juga telah ramai membicarakan isu perombakan satuan kerja perangkat daerah atau yang disingkat SKPD tersebut.

Seperti prediksi formasi SKPD yang didominasi muka-muka lama, namun berganti posisi. Dominasi Pejabat jebolan STPDN atau yang sekarang diberi nama IPDN juga hangat menjadi perbincangan, sampai dengan lobi-lobi jabatan, hingga rapor merah para kepala dinas namun hingga kini masih juga bisa bertahan di lingkungan pemerintahan kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pasalnya pasca terpilihnya kembali H. Kharuddinsyah Sitorus SE sebagai bupati kabupaten Labuhanbatu Utara, pasca pemilukada kepala daerah serentak 9 Desember 2015 yang lalu. Mengacu pada UU no.8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no.1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no.1 tahun 2014 tentang mutasi bisa dilakukan enam bulan setelah pelantikan.

Hangatnya isu perombakan formasi pimpinan SKPD di lingkungan pemerintahan kabupaten Labuhanbatu Utara juga turut ditanggapi oleh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Haryono Aseng, kepada suaraaktual.com beberapa waktu yang lalu.

Haryono mengatakan bahwa perubahan formasi SKPD merupakan wewenang bupati terpilih. ”Mengenai Rotasi ataupun pergeseran dilingkungan SKPD adalah sepenuhnya wewenang Bupati terpilih, tentunya mengacu pada undang-undang," ucapnya.

Legislator DPRD kabupaten Labura ini meminta dan mewanti-wanti agar H. Kharuddinsyah Sitorus SE dalam memilih pimpinan SKPD agar mengacu pada profesionalitas dan kinerja, bukan karena lobi ataupun kedekatan. "Dalam hal ini Bupati juga hendaknya mengutamakan profesionalitas dan kinerja dari pejabaat yang akan menduduki jabatan tersebut karena ini menjadi barometer sekaligus ujung tombak dari pembangunan di kabupaten Labura yang kita cintai ini dan bukan atas kedekatan- kedekatan semata yang justru akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemimpinya” ungkap Haryono.

Pria berkulit hitam manis berkumis ini juga mengutarakan, sebagai kader partai yang ikut mengusung pencalonan H.Kharuddin syah & Drs.Dwi Prantara pada pemilukada yang lalu, dirinya merasa wajar ketika turut mengawasi kinerja serta memberikan masukan kepada mereka agar dapat merealisasikan janjinya saat kampanye yang lalu.

Bahkan untuk menambah rasa kepercayaan masyarakat Haryono denga mantabnya menganjurkan agar mekanisme pemilihan pimpinan SKPD menggunakan sistem lelang terbuka, agar dapat menepis anggapan miring terhadap isu pemilihan pimpinan SKPD.

Editor : Amex
Liputan : Tengku Irfan‎




Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p