Menelusuri Markas Penimbunan Minyak Tanah Milik AR Yang Tidak Pernah Tersentuh Hukum

/ Sabtu, 27 Agustus 2016 / 11.49 WIB
SUARAaktual‎.‎com | ‎Kabupaten Inhu –‎ ‎Mafia BBM semakin seprrtinya semakin menjamur. Aparat penegak hukum diduga lemah sehingga giat usaha Mitan (minyak tanah) ilegal tersebut tak tersentuh hukum.
Dari penelusuran tim Investigasi SUARAaktual di dapat Sebuah gudang yang berada di pemukiman rumah warga di daerah Sei Lala terlihat puluhan drum yang terisi penuh berjenis mitan (minyak tanah)

Siapa sangka di sebalik kantor desa Kelawat Kecamatan Sei Lala Kabupaten Indra Giri Hulu (Inhu) yang tampak aman-aman saja ternyata menyimpan segudang misteri.
Misteri tersebut dari penelusuran tim terdapat berupa tindakan kejahatan tindak pidana bisnis Illegal yang nyaris tidak pernah tersentuh hukum. Mulai dari tindak pidana penyelundupan hingga penampungan Mitan diduga berasal dari Palembang untuk di jual dengan harga yang tinggi kepada industri dan kepada masyarakat di Sei Lala ini.‎

Maraknya kejahatan penimbunan mitan sudah merabah wilayah Kabupaten Inhu dan hingga kini aparat penegak hukum masih belum menunjukkan keseriusannya dalam melakukan penegakan hukum. Ironisnya, hal itu terindikasi antara oknum kepolisian dengan pengusaha illegal telah menjalin “hubungan mesra” sehingga sangat berperan aktif menuju terpuruknya fungsi sebagai aparat penegak hukum yang professional, idealis dan juga bermoral hingga menciptakan keamanan dan kedaulatan masyarakat.

Seperti tampak pantauan awak media, praktik mitan ilegal tersebut dilokasi yang berwilayahkan Desa Kelawat, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Inhu yang diduga pemilik tiga gudang yang terpisah Mitan ilegal tersebut bernama Ari terdapat beberapa peralatan di tempat ini mulai dari selang hingga mesin penghisap serta drum,tangki dan Tong-tong berukuran besar yang berisi mitan ilegal semua peralatan tersebut sudah dilengkapi alat.pada setiap tiga tempat berbeda tersebut ini telah dijadikan tempat penimbun mitan tanpa adanya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum.

Hasil investigasi awak media, dilokasi penimbunan mitan terdapat puluhan ton mitan yang siap suplai. Me‎nurut salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, ditempat tersebut sering keluar masuk truk mengangkut penuh bok putih yang ditutupi terpal dan memang truk tersebut membawa mitan yang diduga berasal dari Palembang,ungkap warga setempat‎
Diduga aksi tutup mata yang dilakukan pihak Polsek Pasir Penyu, sehingga para mafia BBM seringkali menganggap dirinya kebal hukum.‎

Sejauh mana tindakan Kapolres Kabupaten Inhu dalam menyikapi kejahatan ekonomi yang sangat marak di lakukan oleh pemain Mitan ilegal serta diduga melibatkan oknum anggota Polisi sebagai tameng.semoga saja Polres Inhu dan Polda Riau dapat membekuk mafia Migas di Kabupaten Indragiri Hulu.‎

Sekedar diketahui, dalam tindakan ini pelaku layak di jerat dengan UU Migas pasal 55 nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan ancaman pidana di atas 7 tahun  denda 50 Milliyar rupiah.‎
Editor        : Amex
Liputan     : Windy Priyanto‎


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p