SUARAaktual.com | Pekanbaru - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Senin, (13/06/16), Terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap penjelasan badan pembentukan peraturan daerah atas draft ranperda tentang pola pembiayaan kerja sama pemerintah dan swasta dalam pembangunan wilayah.
Rapat paripurna yang telah diagendakan Sekretaris Dewan ditujukan untuk mendengar penyampaian pandangan Pemprov atas Ranperda inisiatif DPRD Riau tersebut, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov, M. Yafiz.
Sidang yang dipimpin oleh Noviwaldy Jusman dengan Sunaryo dan Manahara Manurung selaku ketiganya wakil ketua DPRD Riau. Dalam Sidang Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 46 orang anggota dewan dan 14 kepala dinas dan beberapa instansi lainnya.
Landasan hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda mengatur tentang kerjasama daerah pada Bab XVII pasal 363 sampai dengan pasal 370. Menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Dalam kata sambutan Gubernur Riau melalui (Plt)Sekdaprov, M. Yafiz disampaikan bahwa Pemerintah Riau Mendukung Ranperda tersebut dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan penyediaan infrastruktur di daerah setempat.
Ranperda ini sudah diatur dalam PP nomor 38 tahun 2015. Untuk itu Ranperda ini harus mengatur kriteria infrastruktur yang akan dibiayai antara lain untuk mendukung agenda prioritas kedaulatan pangan, energi, kemaritiman, pariwisata, dan industri dengan sasaran kelompok sosial yang luas dengan memperhatikan pemerataan atau mekanisme dan kualifikasi BUMN/BUMD.
Selanjutnya, pada judul Ranperda setelah kata pemerintah ditambahkan dengan kata Daerah. Sehingga judulnya menjadi "Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintahan Daerah dan Swasta dalam Pembangunan Wilayah.
Usulan selanjutnya dari Pemprov bahwa DPRD Riau selaku penyusun Ranperda harus cermat dan teliti. Karena setelah diamati dari delapan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukum hanya dua yang relevan, dan selebihnya tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum.
Keempat, pada Pasal 6 Ranperda mengenai infrastruktur dan potensi daerah yang dikerjasamakan harus dikaji secara mendalam berkaitan dengan kewenangan antara pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota
Sementara itu klausal Pada 17 Ranperda ini perlu dikoreksi, karena jika disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda merupakan produk hukum provinsi. Maka peraturan pelaksanaannya tentu harus dengan Pergub bukan peraturan Bupati.
Selanjutnya, dalam Ranperda ini sebaiknya ditambahkan ketentuan mengenai rencana pelaksanaan proyek kerjasama yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Provinsi Riau.
"Agar memudahkan dalam implementasinya, perlu ditambahkan ketentuan mengenai Satuan Kesatuan Perangkat Daerah (SKPD) pelaksanaan Perda ini nantinya," sambutan Gubri yang disampaikan Plt. Sekdaprov Riau.
Terakhir, penyusunan Ranperda ini hendaknya mempedomani Undang-Undang Nomor 12 yahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 agar tidak menimbulkan cacat formil, sehingga tidak ada lagi kekeliruan-kekeliruan seperti pada pasal 14 dan 17,tutup sekdaprov Riau.[ Adv/Hms/red ]