SUARAaktual.com |Kabupaten Labura - Pembongkaran Los/Kios Dangau-dangau di Pasar Inpres Aek Kanopan Labuhan Batu Utara, belakangan santer diberitakan oleh media cetak lokal dan media online di wilayah Aek kanopan, Labuhan Batu Utara.
Selain menjadi pemberitaan, pembongkaran tersebut juga menjadi topik pembicaraan hangat dan kontroversi ditengah masyarakat umum khususnya para pedagang di Pasar Inpres Aek Kanopan karena tidak terima dengan pembongkaran tersebut.
Untuk mengetahui kebenaran informasinya, belum lama ini team SA memantau langsung ke lokasi demi menyuarakan kebenaran berdasar fakta nyata di lapangan.
Berawal dari pembangunan pasar Los/Kios Dangau-dangau berukuran 2×3 meter oleh pihak pengembang yang dilakukan oleh Maringan Sihombing, SH dan Pdt. F.M. Rumapea, STh, Cs. Namun proses pembangunan ini ditentang oleh salahsatu Organisasi yang mengatasnamakan HIPPAK (Himpunan Pedagang Pasar Aek Kanopan).
Penentangan ini ditandai dengan dikirimkannya Surat keberatan kepada Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kab. Labura dengan Surat Nomor : 2/HIPPAK- LBU/ll/2016, pada 27 Februari 2016 yang lalu.
Selain mengirimkan Surat Keberatan tersebut, HIPPAK juga mempertanyakan penutupan parit (saluran air), yang menyebakan banjir di area Pasar jika musim hujan turun.
“Mengapa parit drainase yang sudah dibangun sedemikian rupa dengan menggunakan APBD Labura ditutup? Padahal dengan ditutupnya parit dapat menyebabkan banjir di area Pasar apabila hujan turun,” kata Sahbudi selaku Sekretaris HIPPAK.
Selain itu, katanya, 57 unit bangunan Los/Kios Dango-dango itu dikomersilkan kepada pedagang seharga Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). Apakah hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara? Statement ini diperoleh dari wartawan media online utamanews.com : Darwin Marpaung, yang sebelumnya telah mewawancarai dan mengkonfirmasi langsung kepada pihak HIPPAK, dalam hal ini Sahbudi selaku Sekretaris HIPPAK di ruang kerjanya, Kamis (3/3/2016).
Menindaklanjuti hal tersebut, Senin (5/4/2016), DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang beberapa perwakilan pedagang termasuk didalamnya pihak pengembang.
Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lab. Batu Utara Drs. H. Ali Tambunan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan, H. Khairul Saleh SE, MM., Drs. Edi Sampurna Rambey Setdakab Labura, Saimin Asisten II Labura dan Suren Situmorang, SH Kepala Inspektorat Labura.Dalam RDP tersebut diputuskan bahwa DPRD Labura memerintahkan kepada Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan untuk membongkar bangunan Los Pasar Dangau–dangau yang telah selesai dibangun tersebut.
Mendengar hasil dari rapat dengar pendapat tersebut, beberapa pedagang langsung merasa sangat tidak setuju dan keberatan. Keberatan tersebut diungkapkan oleh salah seorang pedagang Kedai kopi :boru Simamora (43 thn) yang mengatakan: “kami merasa keberatan jika kios/los dangau-dangau ini dibongkar. Sebab uang kami sudah masuk di dalamnya”.
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang pedagang lainnya bermarga Hasibuan (32 Tahun) yang mengatakan: “kami tidak setuju jika bangunan los pasar dangau-dangau ini dibongkar. Kami siap mati untuk mempertahankannya”.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang pedagang lainnya boru Pasaribu (45Tahun) yang juga sangat keberatan jika los pasar dangau-dangau milik mereka dibongkar. [ Liputan kurniaanto ].