Adlisirwan : "Saya Tidak Pernah Dengar Eliana Miliki Tanah di Jalan Arifin Achmad"

/ Kamis, 31 Maret 2016 / 08.40 WIB

Adlisirwan Tim Konsolidasi Jalan Arifin Achmad" hingga penyelesaian konsolidasi saya tidak pernah dengar Eliana Memiliki tanah di lokasi itu"


Photo pada saat tergugat(terlawan) memperlihatkan surat Sertifikat nya kepada Ketua Majelis Hakim di hadapan Saksi kunci dan Pengacara Penggugat (Pelawan)
SUARAaktual.com ‎| ‎Pekanbaru - Sidang lanjutan perkara sengketa lahan jalan Arifin Achmad kembali di buka Rabu (30/3/16) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang kali ini masi mendengarkan saksi-saksi dari penggugat (pelawan),saksi kali ini di hadirkan pihak pelawan ada dua saksi‎ yang terdiri dari 1.pemilik ahli waris dan  yang ke 2. Saksi Kunci tim dari konsolidasi lahan Arifin Achmad dari pihak kelurahan.

Dari keterangan para saksi di persidangan bahwa pihak tergugat (terlawan) saudara Eliana tidak di ketahui oleh tim konsolidasi jalan Arifin Achmad bahwa saudara eliana tidak pernah mendaftarkan tanahnya.ungkap adlisirwan 

Adlisirwan memaparkan bahwa dalam konsolidasi pada tahun 1991 pihaknya sudah melakukan beberapa pengumuman di antaranya melalui surat kabar harian,melalui televisi dan membuka posko di Jalan Arifin Achmad tepat di gedung Kreatif Scool" Kita sudah buka posko pengaduan dari tahun 1991 hingga tahun 1993 dan sampai tahun 2001‎pun kita sudah men Sertifikat kan tanah masyarakat tidak ada nama eliana mendaftarkan tanahnya hingga sampai saat ini.

Saat Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru Martin Ginting SH,MH,‎mempertanyakan apa bila warga atau masyarakat yang memiliki sertifikat di areal jalan Arifin Achmad‎ tersebut warga tersebut bisa mendapatkan tanahnya di areal tersebut atau tidak?.‎

Adlisirwan selaku tim konsolidasi jalan Arifin Achmad yang di SK kan oleh Gubernur Riau ‎mengatakan bahwa apa bila ada masyarakat yang memiliki sertifikat yang belum mendapatkan tanahnya maka ia harus melaporkan suratnya ke pihak Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru,nantinya pihak BPN yang akan menentukan letak lokasi tanah tersebut,ungkapnya kepada ketua Majelis Hakim
Sidang yang di ‎buka dari pukul 16:10 wib hingga berakhir pukul 18:15 wib,Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi berjalan dengan lancar.

Setelah persidangan usai awak media mempertanyakan pada saat konsolidasi di lakukan ada atau tidak warga yang melaporkan tetapi belum di daftarkan tanahnya sebagai peserta konsolidasi? 

Adlisirwan selaku tim konsolidasi atau di katakan saksi kunci yang mengetahui jelas pada massa konsolidasi mengungkapkan kepada media bahwa pada tahun 1991 ada yang ingin mendaftarkan tanahnya namanya tuan Bahrum,tetapi hingga sampai tahun 1991 tuan Bahrum tidak bisa menunjukan suratnya kepada kami,ia mengatakan kalau suratnya pada saat itu di gadaikan kepada orang,ungkapnya 

Lanjut Adlisirwan, tetapi karna hingga akhir batas penutupan konsolidasi tuan Bahrum tidak dapat menunjukkan surat tanahnya,maka pihak tim konsolidasi tidak dapat memasukkan namanya sebagai peserta konsolidasi,tetapi yang saya ketahui pihak BPN memberikan tanah yang kosong apa bila ada masyarakat tanahnya yang belum di daftarkan.

" tetapi dari awal yang saya ketahui dari pihak sepadan tanah yang saat ini bermasalah,tidak pernah saya mendengar saudara Eliana memiliki tanah di areal tersebut, yang setahu saya tuan Bahrum benar memiliki sebidang tanah,tutup Adlis kepada media.[ Liputan Amex ]‎



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p