Ilustrasi
SUARAaktual.com | Pekanbaru - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mj (27) warga jalan Yos Sudarso Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir terpaksa harus berakhir di balik jeruji Polsek Rumbai Pesisir. Dirinya terpaksa diringkus aparat Kepolisian, Senin (22/2/2016) malam.Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison saat dikonfirmasi Tribratanews.com melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak, Kamis (25/2/2016) siang mengatakan bahwa penganiayaan tersebut bermula saat korban Sandri Mustika Putra (21) menyuruh pelaku untuk pulang lantaran sempat terjadi perselisihan dengan sang ibu.
” Kejadiannya terjadi pada Minggu (7/2/2016) lalu, saat itu korban yang memiliki tempat cucian di jalan Yos Sudarso didatangi oleh pelaku. Sempat terjadi perselisihan hingga saat korban menyuruh pelaku pulang, tetapi bukannya pergi pelaku malah mengambil kursi dan melempari korban,” ungkap Kanit.
Korban yang tidak dapat mengelak karena lemparan kursi oleh pelaku terpaksa harus menahan sakit karena mengalami luka robek pada bagian tangannya. Sedangkan pelaku setelah melakukan aksinya tersebut langsung melarikan diri.
” Kini pelaku telah kita lakukan penahanan, beberapa orang saksi juga telah kita mintai keterangannya. Sedangkan pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan,” tutup Kanit.( Sumber : Liputan Red/tbn)