Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkoba 28,07 Gram Shabu

/ Rabu, 12 Agustus 2015 / 14.06 WIB
‎SUARAaktual.com l Kabupaten Kampar - Rabu 12 Agustus 2015 pagi, Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu seberat 28,07 gram.

Barang bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan kali ini berasal dari 2 kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada tanggal 2 Juli 2015 dengan tersangka MM dan NU, TKP desa Kebun Durian kecamatan Gunung Sahilan dan pada tanggal 27 Juli 2015 dengan tersangka BR alias ER, TKP jalan Prof. M.Yamin SH kelurahan Langgini Bangkinang.

Acara pemusnahan narkotika ini dihadiri Waka Polres Kampar Kompol Yuniar Ary Darmawan SiK bersama KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman, Ketua BNK Kampar H. Januarel, perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bangkinang, dan dari tokoh agama serta tokoh masyarakat Kampar Ustadz Makmur serta segenap personil Polres Kampar.

Waka Polres Kampar Kompol Yuniar Ary Darmawan saat wawancara dengan wartawan SIGAPnews usai acara pemusnahan narkoba ini menyampaikan bahwa peran orang tua dan keluarga serta lingkungan masyarakat sangat diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika ini, dengan kepedulian semua pihak diharapkan dapat menekan kasus penyalahgunaan narkotika. 

Satu hal lagi yang ditekankan oleh Waka Polres yaitu pentingnya pendekatan agama bagi seseorang untuk terhindar dari penyalahgunaan narkotika.(Liputan Edi Kurniawan)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p