Kuasa Hukum Usaha Warnet Ajukan gugatan ke PN terkait SK Perda No 7 tahun 2000 dan Himbauan yang di buat Walikota Pekanbaru .
SUARAaktual.com | Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja Beberapa hari lalu telah melakukan Razia di lokasi Warung Internet (Warnet) di beberapa lokasi di Pekanbaru,
Akibat Main sikat barang-barang di tempat Warung internet,Oknum Satpol PP di Laporkan Kuasa Hukum Pengusaha Warnet ke Polda Riau.
Hal ini di ungkapkan Direktur Riau Coruption Wach Mayandri Suzarman selaku kuasa hukum dari Pengusaha Warnet.Mayandri selaku kuasa hukum menjabarkan melalui telepon selulernya Rabu (08/07/15) indikasi yang di lakukan oknum Satpol PP itu telah melanggar aturan yang ada.
"Oknum Satpol PP Pekanbaru melakukan Razia di warung Internet tanpa memberikan surat teguran kepada para pedagang Warung Internet,dari situ kita melaporkan oknum Satpol PP ke Polda Riau dan kita telah melakukan pengajuan menggugat Walikota Pekanbaru Ke Pengadilan Negeri terkait Prodak SK dan Himbauanya terhadap Warung Internet di pekanbaru yang di keluarkan Walikota"
Karena SK dan Himbauan bagi pengusaha Warnet yang di keluarkan Walikota Pekanbaru bertentangan,(berbeda).
Mayandri Suzarman meminta kepada Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil oknum Satpol PP tersebut untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah di lakukan Satpol PP Terhadap Warung Internet Yang di angkut ke Kantornya dan untuk Walikota Pekanbaru kita ajukan Gugatan ke pengadilan terkait. SK dan himbauanya yang di keluarkan sang penguasa Kota Pekanbaru tersebut,tegas Mayandri kepada SUARAaktual.com.(Liputan Amex)