SUARAaktual.com | Kabupaten Siak - Aparat kepolisian Polres Siak menggerebek dua belas pelaku judi QQ disebuah warung di desa Buana Makmur kecamatan Dayun kabupaten Siak,sabtu(2/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Keduabelas diamankan bersama pemilik warung,barang bukti yang diaman kan kmkartu domino merek Kabuki dan kartu remi. Uang Tunai yg digunakan permainan judi Qiu-Qiu lebih kurang sebesar Rp.3.000.000,.
" Dua belas orang tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti yang ditemukan dilokasi penangkapan. Saat ini keduabelas tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Kapolres Siak AKBP Ino Harianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP.Billy Gustiano Barman kepada wartawan,di ruang kerjanya Rabu(6/4).
Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula atas adanya informasi yang diberikan masyarakat. Menindaklanjuti kasus tersebut, kepolisian langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan kedua belas pelaku yang sedang bermain judi. Dinihari itu juga para pelaku diamankan untuk dimintai keterangan. Dan Pelaku kita jerat dengan Pasal 303.(Liputan Windy Priyanto)