Ternyata Wako Firdaus Digugat Warga dan Kalah di MA
SUARAaktual.com | Pekanbaru - Baru-baru ini Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pekanbaru mengesahkan Ranperda Masjid Paripurna dan PMB-RW alhasil pemerintah terus menggesa beberapa mushollah menjadi Masjid,seperti di perkantoran Walikota Pekanbaru yang dulunya Musholla kini menjadi Masjid.
Tetapi sebaliknya Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas PU Kota Pekanbaru pihaknya membangun Puskesmas Pembantu (Pustu) yang mengakibatkan terkendalanya warga yang akan membangun Masjid di lokasi tersebut akibat adanya bangunan Pustu tersebut.
Tidak terima adanya pembangunan Pustu di lokasi tanah tersebut,Warga Kelurahan Rintis Kecamatan 50 menggugat Pemerintah Kota Pekanbaru hingga ke Mahkamah Agung.
Kendati gugatannya kalah di Mahkamah Agung (MA), namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menolak membongkar bangunan dan tetap ''ngotot"' untuk mempertahankan keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh.
Di kutip melalui situs riauterkini.com Sebelummya, Pemko melalui Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru telah mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang telah memenangkan gugatan sertifikat kepemilikan tanah seluas 1.254 meter persegi (M2) di Jalan Tangkubang Perahu nomor 82, yang di atasnya berdiri bangunan Mushalla Al Jami'ah.
Semula pengurus mushalla berencana memperluas rumah ibadah itu menjadi sebuah masjid. Tetapi keinginan warga terhalang karena di bagian belakang Mushalla telah berdiri bagian Pustu Rintis.
"Saya sangat kecewa terhadap Walikota Pekanbaru yang lebih memilih dan tetap ngotot menjalan proyek revitalisasi Pustu Rintis ketimbang keinginan warga yang lebih memilih membangun masjid pengganti Mushalla Al Jami'ah. Padahal Pustu Rintis tidak diharapkan warga karena hanya beberapa ratus meter dari Mushalla Al Jami'ah sudah ada Rumah Sakit Petala Bumi, radius kurang dari satu kilometer sudah ada Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad dan Puskesmas Wisata,'' kata Armilis Ramaini, SH, kuasa hukum Pengurus Mushalla Al Jami'ah dalam perbincangan dengan riauterkinicom, Selasa (5/4/16).
Melihat Walikota Pekanbaru Firdaus yang lebih mementingkan proyek ketimbang keinginan warga, Armilis langsung berhenti sebagai pengacaranya Pemko Pekanbaru dan berbalik berlawanan dan membela pengurus Mushalla Al Jami'ah.
Dari etika, Armilis dan kliennya sudah melakukan dialog dan diskusi dengan Walikota Pekanbaru dan DPRD Kota, dan meminta pembangunan Pustu Rintis dihentikan. Tetapi proyek revitaliasi Pustu Rintis tetap dibangun Pemko dengan rekanan CV Amnayaken.
Melihat sikap "keras kepala" Pemko ini, Armilis lalu melakukan gugatan terhadap Sertipikat Hak Pakai nomor : 01/Desa Rintis, tanggal 31 Maret 1990, Gambar Situasi No.697/1990 tanggal 10 Maret 1990 dengan luas 173 M yang dijadikan dasar hukum untuk pembangunan gedung Pustu Rintis ke PTUN Pekanbaru. Gugatan tersebut akhirnya menang.
Namun pihak Pemko melalui BPN Kota Pekanbaru melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.Tetapi PTTUN kembali menguatkan putusan PTUN Pekanbaru. Tidak puas terhadap putusan tersebut, Pemko Pekanbaru mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya; Pemko Pekanbaru kembali kalah!
"Berdasarkan putusan MA itu, kami telah mengirim surat kepada Walikota Pekanbaru untuk meminta pembongkaran bangunan Pustu Rintis tersebut pada 7 Desember 2015 lalu. Tetapi hingga kini, Pemko tidak juga membongkar bangunan itu,'' kata Armilis, miris.
Dia mengaku kecewa terhadap sikap Walikota Pekanbaru Firdaus. Melihat Wako yang lebih mempertahankan Pustu Rintis, kata Armilis, terkesan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu lebih mementingkan proyek ketimbang mengabulkan keinginan warga untuk mendirikan masjid.
"Kita tidak larang beliau mau membangun Puskesmas Pembantu. Tetapi lokasinya lebih bagus di pinggiran kota Pekanbaru, bukan di tengah kota seperti di Jalan Tangkuban Perahu itu. Dan sikap Pak Wali ini secara tidak langsung bertolak belakang dengan jargon mewujudkan Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani,'' pungkasnya.(rtc/Joni)
Di kutip melalui situs riauterkini.com Sebelummya, Pemko melalui Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru telah mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang telah memenangkan gugatan sertifikat kepemilikan tanah seluas 1.254 meter persegi (M2) di Jalan Tangkubang Perahu nomor 82, yang di atasnya berdiri bangunan Mushalla Al Jami'ah.
Semula pengurus mushalla berencana memperluas rumah ibadah itu menjadi sebuah masjid. Tetapi keinginan warga terhalang karena di bagian belakang Mushalla telah berdiri bagian Pustu Rintis.
"Saya sangat kecewa terhadap Walikota Pekanbaru yang lebih memilih dan tetap ngotot menjalan proyek revitalisasi Pustu Rintis ketimbang keinginan warga yang lebih memilih membangun masjid pengganti Mushalla Al Jami'ah. Padahal Pustu Rintis tidak diharapkan warga karena hanya beberapa ratus meter dari Mushalla Al Jami'ah sudah ada Rumah Sakit Petala Bumi, radius kurang dari satu kilometer sudah ada Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad dan Puskesmas Wisata,'' kata Armilis Ramaini, SH, kuasa hukum Pengurus Mushalla Al Jami'ah dalam perbincangan dengan riauterkinicom, Selasa (5/4/16).
Melihat Walikota Pekanbaru Firdaus yang lebih mementingkan proyek ketimbang keinginan warga, Armilis langsung berhenti sebagai pengacaranya Pemko Pekanbaru dan berbalik berlawanan dan membela pengurus Mushalla Al Jami'ah.
Dari etika, Armilis dan kliennya sudah melakukan dialog dan diskusi dengan Walikota Pekanbaru dan DPRD Kota, dan meminta pembangunan Pustu Rintis dihentikan. Tetapi proyek revitaliasi Pustu Rintis tetap dibangun Pemko dengan rekanan CV Amnayaken.
Melihat sikap "keras kepala" Pemko ini, Armilis lalu melakukan gugatan terhadap Sertipikat Hak Pakai nomor : 01/Desa Rintis, tanggal 31 Maret 1990, Gambar Situasi No.697/1990 tanggal 10 Maret 1990 dengan luas 173 M yang dijadikan dasar hukum untuk pembangunan gedung Pustu Rintis ke PTUN Pekanbaru. Gugatan tersebut akhirnya menang.
Namun pihak Pemko melalui BPN Kota Pekanbaru melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.Tetapi PTTUN kembali menguatkan putusan PTUN Pekanbaru. Tidak puas terhadap putusan tersebut, Pemko Pekanbaru mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya; Pemko Pekanbaru kembali kalah!
"Berdasarkan putusan MA itu, kami telah mengirim surat kepada Walikota Pekanbaru untuk meminta pembongkaran bangunan Pustu Rintis tersebut pada 7 Desember 2015 lalu. Tetapi hingga kini, Pemko tidak juga membongkar bangunan itu,'' kata Armilis, miris.
"Kita tidak larang beliau mau membangun Puskesmas Pembantu. Tetapi lokasinya lebih bagus di pinggiran kota Pekanbaru, bukan di tengah kota seperti di Jalan Tangkuban Perahu itu. Dan sikap Pak Wali ini secara tidak langsung bertolak belakang dengan jargon mewujudkan Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani,'' pungkasnya.(rtc/Joni)