SUARAaktual.com | Pekanbaru - Hari ini Senin lalu Perkara yg melibatkan pt.clipan atas pembohongan terhadap konsumen dengan adanya biaya repovi telah terbukti menyalahi aturan dalam fakta persidangan, omarsyah Kepala Deep Colector PT.Clipan Finance Indonesia Tbk menyatakan biaya ( revofi ) tersebut hanya untuk membuat soktrapi saja buat para nasabah yang pembayaran angsuran kendaraannya selalu menunggak bagi konsumen saja.ucapnya d persidangan
Dalam fakta persidangan lanjutan sidang ketiga 4 juni 2015 ketua majelis BPSK H. Azrial, SH mengatakan pihak leasing PT.Clipan Finance Indonesia Tbk memberlakukan aturan yg mereka buat sendiri, tidak ada dalam aturan perundang undangan, ini tidak bisa dibuat aturan sendiri, harus mengikuti prosedur dan aturan yg ada ujarnya
Tidak hanya itu,Azrial juga menegaskan tidak ada denda Revofi dan denda harian 8 jt tersebut masih di kaji ulang kebenarannya,karna menurut suku bunga Bank Indonesia (BI) pertahunnya hanya 0, skian persen saja,jelasnya
Edi selaku nasabah yang merasa di rugikan,pihaknya tidak tinggal diam,setelah permasalahan ini selesai di pengadilan saya dan pengacara saya akan menyelesaikan permasalahan ini ke Ranah Hukum,karena saya tidak mau ada lagi masyarakat atau Konsumen yang terkenak seperti saya ini,ungkap Edi kepada SUARAaktual. (Liputan Amex)
Related Posts:
Komentar Anda












Terkini:

otomotif


