Diduga 4 Pengedar Sabu-sabu Berhasil Diciduk Polsek Bangkinang Barat Dirumah Pelaku

/ Kamis, 04 Juni 2015 / 00.10 WIB
SUARAaktual.com | Kampar - Kembali Jajaran Reserse Polsek Bangkinang barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pengguna Narkoba jenis Shabu-Shabu

Pada hari sabtu 30 mei 2015 sekitar jam 22.15 wib di dusun. Kampung tengah Desa salo kec. Salo kab. Kampar telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yg diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu dengan cara mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka (D-D) alias (D-B-)32 Tahun melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu dan selanjutnya anggota reskrim polsek bangkinang barat dengan aggota Sat narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka (D-B-) di depan rumahnya dan saat itu tersangka lari dan membuang BB shabu-shabu dijalan.

selanjutnya tersangka ditangkap dan ditemukan Barang Bukti tersebut dijalan berikut hp Nokia tersangka dan saat ditabgkap tersangka (H-D)37 Tahun ikut lari dan berhasil ditangkap dan dikantong celana tersangka ditemukan kotak rokok samporna yangg berisikan pipet dan kaca pirex


Pelaku yang di amankan berinisial (D-D) (A-T) alias (D-D) alias (D-B-)33 Tahun  Kampung tengah desa salo kec.salo kab.kampar,(H-D) alias (M-D) Bin (T-R,)37 Tahun,islam, wiraswasta, Dsn. Salo baru Desa ganting Kec. Salo kab.kampar.

Barang bukti yang berhasil di amankan pelaku (D-B-)32 Tahun,3bungkus paket hargaRp.1.200.000,2 bungkus paket harga Rp.2.500.000,5 bungkus kosong plastik pembungkus.

1 buah hp Nokia warna hitam type 908,1 bh kotak rokok sampoerna mild yang berisikan pipet,1 buah alat hisap yg terbuat dari botol minuman lasegar,Uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu sebesar Rp. 1.350.000,Sedangkan dari tersangka Dari (H-D)37 Tahun,1 bh kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 1 pipet dan 1 bh kaca pirex,uang sebesar Rp2.870.000,-

Kapolres Kampar AKBP Ary Apriyono SIK melalui kapolsek bangkinang barat  Iptu Rhino Handoyo SH kepada SUARAaktual membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang berinisial (D-B-)32 Tahun dan (H-D)37 Tahun,

selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolsek Bangkinang barat dan Para tersangka mengakui Barang Bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi,giat pelaku ini sdh cukup lama dan meresahkan masyarakat akan tetapi pelaku selalu lolos dari penyergapan Pihak kepolisian karena bengitu licik,dan pihak Kepolisian tidak kehabisan akal,dengan pengintaian sangat matang akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap Para pelaku pengguna barang haram tersebut,ujarnya(Liputan Edi)
Komentar Anda

Terkini: