SatRes Narkoba Polres kampar berhasil mengamankan terhadap 2 Orang tersangka yaitu (H-P) Laki-Laki 50 Thn warga Jalan Ngaso KM 2 Ujung Batu - kab. Rokan Hulu dan (H-S) Perempuan 29 Thn warga jalan Garu I Gang Manggis Medan Sumatera Utara.
Kedua tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika ini ditangkap jajaran Kepolisian disebuah rumah yang berlokasi diladang milik tersangka yang berada dibukit Langgai desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 9 untuk penanganan penyalah
gunaan Narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut SatRes Narkoba Polres kampar kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi yang disebutkan.
Setelah dipastikan keberadaan tersangka selanjutnya dilakukan penggerebekan terhadap pelaku dan ditemukan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang shabu - shabu, 1 buah kaca pirek, jarum suntik dan beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono, SiK melalui KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi SuaraAktual membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut(Liputan Edi Kurniawan)