
Pelaku tertangkap atas kecurigaan masyarakat bahwa ,ada mobil honda accord nopol BM 1952 DE warna merah diduga membawa narkoba jenis ganja, Saat di berhentikan dan di lakukan penggeledahan,di temukannya 14 paket kecil dan 3 paket besar yang di duga daun ganja kering.
Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan, penggeledahan di rumah pelaku W, yang berada di perumahan kubang raya ,Desa kualuh Kecamatan Tambang ,di temukan lagi berupa Barang bukti, 1 paket besar (satu garis), 1 buah gunting, 1 hekter dan kertas buku, kemudian kembali di lakukan pengembangan juga di rumah pelaku W, yang kali ini berada di perumahan Griya savana suka ramai ,dan lagi-lagi ditemukan 4 paket besar dan 7 paket kecil, yang di duga daun ganja kering, 1 buah gunting, 1 buah hekter dan kertas buku.
Saat bersamaan dikonfirmasi Suara Aktual Kapolres kampar AKBP Ery Apriyono S.Ik melalui , Kapolsek tambang AKP R.Zuhri Siregar yang di dampingi kanitreskrim polsek tambang Ipda Jurfredi, membenarkan telah terjadi penangkapan narkotika jenis ganja ,yang telah dilakukan satuan narkotika polres kampar, bahwa ini berkat informasi dari masyarakat yang telah resah dengan peredaran dan maraknya narkotika didaerah mereka,saat dilakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, baik itu didalam mobil maupun dirumahnya, 21 paket sedang ganja kering, 7 paket besar ganja kering, ± 1 ons ganja kering, uang sebesar Rp. 620.000, 1 buah HP Samsung warna hitam, 2 buah Hekter, 2 buah gunting, kertas buku ,dan 1 unit KBM Honda accord warna merah BM 1952 DE digunakan untuk transportasi, Dan untuk Selanjutnya tersangka narkotika jenis ganja ini beserta barang bukti diamankan Di polsek tambang ,. Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang di duga memiliki jaringan di Kabupaten Kampar.(Liputan Rika)