SuaraAktual.com | Bangkinang - Kakak beradik, yang di duga kuat merupakan gembong pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukum, polsek kampar, yang berhasil diamankan pihak polsek lubuk jambi,rabu sore (11/02) akhirnya dijemput petugas unit reserse kriminal polsek kampar, . kedua pelaku ini diamankan oleh pihak polsek lubuk jambi, saat melakukan razia di jalan lintas taluk kuantan, lubuk jambi. saat ini kedua pelaku diamankan di sel mapolsek kampar beserta barang bukti satu unit sepeda motor suzuki fu, dengan nomor polisi bm 5825 oz.
Kakak beradik yang berasal dari lampung diringkus satreskrim polsek kampar, setelah diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor. parahnya lagi, dua bersaudara ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor antar kota yang biasa beraksi di wilayah hukum polsek kampar dan kabupaten kampar.
Dua kakak beradik af, 18 tahun dan no, 24 tahun hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan di mapolsek kampar. Kedua warga lampung ini diamankan pihak polsek lubuk jambi, keduanya diringkus ketika hendak membawa kabur sepeda motor milik korban hirdas, warga desa rumbio,
kecamatan kampar, yang sedang diparkir di depan warung,saat korban hendak menonton pertunjukan orgen tunggal. modusnya, dengan berponcengan mereka mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya. dengan menggunakan kunci kunci, tersangka berhasil memutuskan kabel kontak sepeda motor dan membawanya kabur.
saat di introgasi oleh petugas tersangka no mengaku bahwa kendaraan tersebut rencananya akan mereka bawa ke lampung, dan untuk menghindari kecurigaan polisi, sepeda motor curiannya dipreteli terlebih dahulu , dan mereka melakukan pencurian dengan cara mempreteli kabel kabel yang ada di kontak sepeda motor, lalu setelah hidup, maka kendaraan tersebut mereka bawa kabur..
Dari hasil pemeriksaan polisi,keduanya diduga adalah komplotan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum polsek kampar. untuk mengelabui kecurigaan polisi, seluruh sepeda motor hasil curiannya, mereka bawa ke propinsi lampung, lalu baru mereka jual.
polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor yang belum sempat di dijual.hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. sementara, akibat perbuatannya,kakak beradik ini akan dijerat pasal 363 kuhpidana, dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.(Liputan Rika)
Related Posts:
Komentar Anda












Terkini:

otomotif


