Miris Laporan Pemukulan Sunani di Polsek Siak Kecil "Jalan di Tempat"

/ Sabtu, 20 Agustus 2016 / 15.37 WIB
SUARAaktual‎.‎com ‎ Kabupaten Bengkalis ‎ –‎ ‎Salah satu tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Namun apa jadinya jika kepolisian tidak menjalankan tugas tersebut, seperti yang di alami oleh buruh penjaga kebun bapak Sunani, korban penganiayaan terjadi di desa bandar jaya Kecamatan Siak Kecil.

Diceritakan Sunani, \'telah terjadi penganiayaan terhadap dirinya pada Rabu (10/8/2016),sekitar pukul 10:30 WIB dilahan kepemilikan berinisial Ar yang sedang di jaganya oleh Sunani,tiba-tiba seseorang tersebut memukuli saya, dijelaskan lagi orang yang mencaplok tanah milik Ar dan telah menganiaya saya itu menjabat sebagai Kadus(Kepala dusun) Bandar Sari tepatnya Desa Bandar Jaya tersebut bernama Nasipan Rahmat. Penganiayaan itu mengakibatkan Sunani mengalami luka lebam dibagian mata,pelipis,telinga dan bahu serta lengan kanan hingga bengkak lebam.Sunani yang taat hukum melaporkan kepihak kepolisian sektor Siak Kecil tentang peristiwa pidana tersebut dengan bukti laporan LAPENG NO 29/V111/2016 namun kecewanya hingga Senin (15/8/2016) pelapor belum juga mendapatkan hasil visum dari  rumah sakit lubuk muda siak kecil di karenakan pihak dokter tidak ada di tempat ditambah lagi pelaku penganiayaan belum juga ada penahanan dikarenakan oknum Kadus Bandar Sari Desa Bandar Jaya bernama Nasipan Rahmat tidak mengakui atas penganiayanya yang telah dilakukanya  ,ungkap Sunani mengimbangi informasi yang telah iya (Sunani-red) peroleh pihak anggota Polsek Siak Kecil.

Sebagai mana mestinya dalam praktiknya, luka memar biru itu digolongkan sebagai penganiayaan yang diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa pada praktiknya luka memar dengan luka yang mengakibatkan warna biru pada kulit bukanlah dua luka yang berbeda. Mengenai penanganan kasus penganiayaan, sudah merupakan tugas dan wewenang dari penyelidik dalam hal ini kepolisian untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Berat atau ringannya suatu perkara pada dasarnya tidak dapat menjadi alasan bagi polisi untuk menindaklanjuti perkara tersebut atau tidak.

Supri selaku adek korban juga menjelaskan rasa kekecewaannya saat Supri menanyakan perihal terkait laporan penganiayaan yang dialami oleh korban abangnya Sunani di dalam ruang Mapolsek Siak Kecil,\'saat saya ingin mengetahui tindak lanjut kepastian hukumnya malah saya dapat penerimaan kurang nyaman tanpa memperdulikan pertanyaan atas nasib abang saya Sunani korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kadus Bandar Sari Desa Bandar Jaya bernama Nasipan Rahmat,ditambah lagi dengan kekecewaanya sebagai masyarakat yang mempunyai hak untuk di lindungi dan dilayani oleh pihak kepolisian tapi nyatanya sampai saat pemberitaan ini terbit tidak ada tindak lanjut kepastian hukum atas perkembangan kasus penganiayaan tersebut.imbuh Supri dengan penuh harapan.

Dalam hal ini juga pihak keluarga korban penganiayaan Sunani akan melaporkan atas apa yang telah di alaminya ke pihak Mapolres Bengkalis dengan harapan keluarga korban,Sunani mendapatkan  haknya sebagai warga Negara Indonesia yang dilindungi dan dilayani oleh instansi penegak hukum POLRI.‎

Di akhir sunani meminta dan berharap Kapolres Bengkalis untuk melakukan peninjauan kepada satuan nya di polsek Siak kecik,agar laporan yang di alami sunani segera di proses secara hukum pidana yang berlaku,bebernya.‎
Editor : Amex
Liputan : Windy P‎












Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p