Suara Aktual.com | Kampar - Badan Pelayanan Perizin Terpada dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Kampar bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satpol-PP Kabupaten Kampar, personil Polres Kampar dan Dari Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kabupaten Kampar, selasa (24/2) menindak tegas dengan membongkar
seluruh media iklan yang bermasalah di Kabupaten Kampar.
Pembokaran Media Iklan yang didukung peralatan Berat dari PU Bina Marga
Kabupaten Kampar ini, lansung dipimpin Kepala BPPTPM Kabupaten Kampar,
Drs.H Ali Sabri yang didampingi Kasi Trantib Pol PP Kampar, Drs Dasril,
yang ditandai dengan pembongkaran sejumlah media periklanan yang berada di
depan Balai Bupati Kampar jalan Prof M Yamin SH Bangkinang Kota.
Disela-sela Pembongkaran tersebut kepala BPPTPM Kabupaten Kampar, Drs H ali
Sabri kepada wartawan menegaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan pihaknya
sesuai standar oprasional prosedur (SOP) di BPPTPM). Dan penertiban ini
dilakukan karena media iklan ini bermasalah perzinanannya dan berada di
posisi yang semberaut penempatanya.
Dijelaskan ali, pihaknya melakukan tindakan ini sesuai dengan prosedur yang
telah dilalui, dimana sebelumnya sekitar empat bulan yang lalu kita telah
mendata seluruh media iklan bermasalah, kemudian kita telah menyampaikan
hal ini melalui iklan dimedia untuk segera mengurus izin dan mengancam
akanmenertibkannya.
Namun satu bulan belakangan ini tidak terlihat respon positif dari sejumlah
pemilik media iklan bermasalah dan bahkan kita telah memasang kain hitam
bertuliskan segera urus izin yang telah kita tetapkan di dinding media
iklan bermasalah.
"Tapi kenyataan dilapangan, upaya yang kita lakukan tersebut tetap tidak
digubris pemilik media Iklan yang bersangkutan, ya akhirnya media iklan
yang bermasalah tersebut terpaksa kita bongkar untuk ditertibkan,"tegasnya.
Ali sampaikan bahwa penertiban media iklan yang dilakukan pihaknya ini
sesuai dengan regulasi yang ada yaitu, Perda nomor 14 tahun 2011 tentang
izin reklame. Selain itu penertiban yang dilakukan pihaknya ini selain
dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) juga dalam upaya
mengatur dan menata kembali tata kota di ibu kota KAbaupaten Kampar ini.
"Seluruh media iklan yang bermasalah di kota Bangkinang ini posisinya tidak
strategi karena media iklan tersebut sangat dekat median jalan", ujar Ali
sambil mengatakan jika mereka nanti mengurus izinnya kedepan kita atur
posisi dimana media iklan tersebut layak ditempatkan.
Diungkapkan Ali, Pada penertiban saat ini pihaknya menertibkan sebanyak 14
unit media Iklan yang bermasalah, yaitu di Jalan Prof. M Yamin SH didepan
Balai Bupati, Samping Dinas Perikanan, Samping Polres Kampar, Taman Kota,
Samping Hotel Altha, depan Wom, Dekat RSUD Bangkinang, Bundaran Latsitarda
Batu Belah, dan dijalan Negara Depan Kantor Pos Air Tiris, depan dealer
Honda Air Tiris dan di kawasan Pasar Kuok. "selain media iklan yang kita
tertibkan hari ini, tim yustisi yang kita pimpin ini juga akan menertibkan
media iklan yang bermasalah diseluruh kecamatan se-Kabupaten Kampar,"ancam
Ali(liputan rika)
Related Posts:
Komentar Anda












Terkini:

otomotif


