Kapolres Muba Gelar Press Release Kasus Pencabulan dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur
SUARAaktual.co | Muba,Sumsel – Kapolres Muba gelar Press Release kasus pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur. Selasa (12/03/2019) dihalaman Mapolres Muba jl. Merdeka No. 494 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba telah digelar Press Release kasus pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres Muba AKBP. Andes Purwanti, SE. MM didamping AKP. Deli Haris, SH. MH (Kasat Reskrim), IPTU. Shisca Agustina, S. IK (Kanit PPA), IPDA. Nazaruddin Bahar, SE. MSi (Paur Humas) menerangkan bahwa Polres Muba Berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana kasus pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur.
"Ketiga pelaku yang kita amankan yaitu 1.) an. ZUBER (60) warga Desa Mekar Jaya Kec.Jirak Jaya Kab.Musi Banyuasin, 2.) an. ZULKARNAIN Alias MANGYENG (56), warga Dusun I Desa Sukadamai Baru Trans B5 Blok C Kec. Sungai Lilin Kab.muba, dan 3.) an. Agung (17) warga perumahan lilin asri Jl.Palembang – Jambi Kec.Sungai Lilin Kab Muba," ungkapnya.
Berdasarkan dari pengakuan pelaku an. ZUBER (60) dirinya pada hari sabtu tgl 9 maret 2019 sekira pukul 10.00 wib TKP di pinggir sungai desa mekar jaya kec. jirak jaya kab muba pelaku an. zuber menyetubuhi anak korban pd saat anak korban sdg mandi disungai tiba-tiba pelaku datang menerbab, menutup mulut dan mencekik leher anak korban dgn menggunakan tangan pelaku kemudian pelaku menggulingkan anak korban dan menyetubuhinya.namun kejdian tersebut diketahui oleh salah satu warga. Pelaku sendiri kita tangkap pada hari senin tgl 11 maret 2019 sekira pukul 15.30 wib di Kec. Jirak jaya.
Untuk pelaku an. ZULKARNAIN Alias MANGYENG (56) Pada akhir bulan februari 2019 pukul 11.00 Wib korban bermain sambil memancing ikan di kolam ikan di desa Sri gunung Kec. Sungai lilin dan sekitar 10 menit memancing ikan tiba-tiba datang pelaku yang juga untuk memancing ikan di kolam tersebut setelah pelaku mendapat ikan lalu pelaku memberikan ikan tersebut kepada korban dan beberapa saat setelah memberi ikan kepada korban pelaku menarik tangan korban dan menggulingkan korban di atas kursi yang berada di kolam pemancingan tersebut kemudian pelaku mengikat kedua tangan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan kain bekas lalu pelaku menyetubuhi korban dan setelah menyetubuhi korban pelaku membuka ikatan kedua tangan korban dan membuka tutup mulut korban kemudian pelaku meninggalkan korban.
Sedangkan pelaku an. Agung (17) Sekira bulan Februari 2018 di rumah kontrakan korban, Jl.Raya Palembang – Jambi Km.113 Kec.Sungai Lilin Kab.Muba, pelaku an.AGUNG melakukan tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan pada saat korban dititipkan kepada pelaku dirumah tetangganya yg mana saat itu orang tua korban sdg berjualan dipasar. lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan menggosok-gosok alat kelamin anak korban tersebut dengan mnggunakan tangannya serta pelaku juga tekadang memandikan anak korban.
Untuk pelaku an. Agung (17) sendiri kita tangkap di provinsi Bangka (Muntok) pada hari minggu tgl 03 Maret 2019 kanit PPA beserta anggota melakukan penangkapan bersama dengan unit reskrim Polsek Muntok dan menangkap pelaku.
Untuk ketiganya akan kita terapkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
AKBP Andes Purwanti, SE. MM selaku Kapolres Muba Menghimbau Kepada para orang tua agar lebih ketat lagi dalam menjaga dan mengawasi anak-anak, jangan terlalu mudah percaya kepada orang lain meskipun orang tersebut adalah tetangga atau bahkan keluarga karna dari ketiga pelaku yang kita amankan ini mereka masi ada yang bersaudara jauh dan ada yang bertetangga dengan korban.
"Sekali lagi kami menghimbau jangan terlalu mudah percaya untuk menitipkan anak kepada orang lain tanpa pengawasan dari pihak orang tua sendiri." Tegas Kapolres Muba.
(Ahmad)