Nekat Menyimpan Ganja, Penjaga Kebun Ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapsel

/ Minggu, 04 November 2018 / 19.30 WIB
Pelaku beserta barang bukti saat di amankan di ruang Satresnarkoba Mapolres Tapsel, Minggu (4/11)
SUARAaktual.co | Tapsel - Seorang penjaga kebun inisial J. Situmorang (44) warga Desa Tolang Jae Kecamatan Sayurmatinggi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di ringkus personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel digubuk kebun milik Sukri,  Minggu (04/11/2018) sekira pukul 02.00 WIB. Pasalnya pelaku yang bekerja sebagai petani tersebut diringkus karena terbukti miliki Narkoba jenis Ganja.

Adapun barang bukti yang disita personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel dari kantong pelaku di temukan 1 bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan uang kertas tukaran Rp. 2.000,- seberat 1,43 Gram.

Dan setelah di periksa dari dalam gubuk tersebut juga ditemukan 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya berisi 82 bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 140. Selain itu petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan ganja seberat 150 Gram dan 1 bungkus karung plastik warna putih yang didalamnya berisikan ganja seberat 250 Gram serta 1 bungkus plastik warna putih yang berisikan biji ganja seberat 15,03 Gram.
     
Kapolres Tapsel AKBP Muhammad Iqbal SIK.MS.i melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar, S.H lewat pesan whatsapnya menerangkan, penangkapan J.Situmorang berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di Desa Tolang Jae Kecamatan Sayurmatinggi Kabupaten Tapsel.

Selanjutnya, oleh kasat memerintahkan personilnya, Aiptu Edison Hutajulu bersama dengan Bripka Nyamano Manik, S.H. dan Bripka Yusuf Indra Kesuma Siregar, S.H dan personil lainnya langsung berangkat ketempat yang dimaksud (kebun milik Sukri) untuk melakukan penyelidikan,"ucap kasat.  

Sesampainya dilokasi lanjut kasat, personil Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki dengan glagat mencurigakan yang sedang berada didalam sebuah gubuk. kemudian dengan cepat anak buahnya langsung mengamankan tersangka yang mengaku bernama J. Situmorang dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus /Amp yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan uang kertas tukaran Rp.2.000,- dari saku celana sebelah kanan milik tersangka.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam gubuk tersebut dan ditemukan barang bukti lainnya berupa ganja. Dimana dari keterangan tersangka bahwa ganja yang ditemukan didalam gubuk tersebut adalah milik Sukri (DPO) yang mana oleh Sukri (DPO) menyuruh tersangka J. Situmorang untuk menjaga ganja yang berada didalam gubuk tersebut dengan janji akan memberikan tersangka J. Situmorang uang rokok.

Dari pengakuan tersangka J. Situmorang kepada petugas iya berada di kebun tersebut  untuk bekerja membersihkan dan bercocok tanam kebun milik Sukri (DPO) namun pada hari Sabtu tanggal 03 Nopember 2018 sekira pukul 20.00 WIB oleh Sukri (DPO) mengatakan kepada tersangka untuk menjaga ganja yang disimpannya didalam gubuk dengan imbalan akan memberikan uang rokok kepada tersangka J. Situmorang,"terang kasat. 

Dan saat ini tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup kasat.

(DP.003)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p