Ini 5 Poin Isi Perjanjian Kinerja Antara Walikota Dengan Kepala OPD di Lingkungan Pemko P.Sidimpuan

/ Rabu, 20 Maret 2019 / 16.56 WIB
Walikota Irsan Efendi Nasution saat menandatangani perjanjian kinerja dengan kepala OPD di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, Rabu 20 Maret 2019.

SUARAaktual.co | P.Sidimpuan,Sumut - Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH tandatangani perjanjian kinerja dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidempuan Tahun Anggaran 2019, bertempat di Aula kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (20/3/2019).

Pada kesempatan itu Walikota Irsan Efendi Nasution menegaskan kerja dan kinerja pemerintah selalu disorot dan dinilai secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat. Oleh sebab itu stigma tentang baik dan buruknya pemerintahan sangat bergantung pada peran aparat pemerintah, dalam hal ini tentunya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demi mewujudkan manajemen pemerintahan yang akuntabel,transparan dan efektif dengan berorientasi pada hasil yang tertuang pada SAKIP dan yang termuat dalam Peraturan Presiden No 29 tahun 2014, melalui perjanjian kinerja ini maka diharapkan terwujud komitmen antara pemberi amanah dan penerima amanah,"Jelas Walikota.

Kemudian kata Irsan, melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini yang merupakan bentuk sinergitas diharapkan kepada seluruh kepala Perangkat daerah di lingkungan Pemko kota Padangsidimpuan ini dapat menjadi tolak ukur bagi keberhasilan Pemko Padangsidimpuan kedepannya," sebut Walikota. 

Adapun tujuan utama dibuatnya perjanjian kinerja ini adalah antara lain, 

1.Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi & kinerja aparatur.

2.Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

3.Sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

4.Sebagai dasarpemberian amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah.

5.Sebagai dasar penetapan sasaran kinerja pegawai.

(DP.003)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p