SUARAaktual.co | Banyuasin,Sumsel -AKTIVITAS truk yang mengangkut pasir dalam keadaan basah dan melebihi kapasitas hingga saat ini masih saja tetap terjadi. Kondisi itu terjadi, disinyalir akibat masih lemahnya upaya penindakan oleh pemerintah daerah melalui dinas instansi terkait, baik itu melalui serangkaian penertiban maupun upaya penilangan.
Rusaknya jalan di permukiman diduga akibat lalu lalang truk pengangkut pasir menuai kekesalan dan kecaman sejumlah warga Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.Pantauan suaraaktual.co nampak warga bergotong royong menimbun jalan yang rusak diduga akibat aktivitas truk pengangkut pasir Sabtu 09 Februari 2019.Sekurangnya ada 10 titik jalan di permukiman yang mengalami kerusakan di desa tersebut. Menurut sejumlah warga ada sekitar 4 lokasi penimbunan dan 2 lokasi penyudotan pasir yang panjang dan lebar.
Indo Safri salah satu warga Desa Lebung yang juga merupakan Ketua Ormas DPD JPKP Banyuasin menjelaskan, "kerusakan jalan di permukiman tepatnya berlokasi di Rt 06 Dusun 05 Desa Lebung diakibatkan oleh aktivitas pengangkutan pasir yang over kapasitas,dan diantara pengusaha angkutan pasir tersebut diduga adalah usaha dari oknum Kades (Kepala Desa) Desa Lebung berinisial HD,yang memiliki lebih dari 5 truk (armada),"
Menurut Safri,pada Tahun 2017 kemaren warga pernah menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi kedinas perhubungan mengenai kerusakan jalan penghubung antara dua desa yaitu Desa Lebung dan Desa Lubuk Rengas,aksi tersebut di mediasi oleh pemerintah Kabupaten Benyuasin melalui Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian.
Pada mediasi tersebut tercapailah kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah desa bahwa:
1.Kepala Desa akan mempertanggung jawabkan apa yang di sangkakan masyarakat tentang kerusakan jalan tersebut.
2.Kepala Desa akan memperbaiki jalan yang rusak tersebut
3.Tonase atau kapasitas muatan akan di sesuaikan berdasarka ketentuan yang telah disepakati.
4.Ketika datangnya musim pancaroba (penghujan)aktivitas pengangkutan akan di stop.
Ternyata,apa yang terjadi tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Lanjut Safri,kami atas nama warga Lebung dan Ormas DPD JPKP Banyuasin
1.Meminta kepada pemerintah Kabupaten dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan dan Kepolisian patut kiranya pertanyakan terkait masalah legalitas galian C yang ada di desa Lebung.
2.Meminta kepada pemerintah Desa bertanggung jawab karena masyakat merasa dirugika dan di resahkan bahwa hasil bumi kekayaan alam desa tersebut tidak dinikmati masyarakat.
Untuk itu diharapkan tindakan tegas dari pemerintah untuk di stop kegiatan tersebut sementara waktu,karena dirasa tidak ada kontribusinya sama sekali dari dulu sampai sekarang,bahkan kami yang sengsara jalan kami rusak dan pengusaha-pengusaha tak bertanggung jawab yang menikmati hasilnya.
Masih kata Safri,pemerintah harus segera merespon masalah ini dengan investigasi turun kelapangan terkait persoalan tersebut,tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan,Kepala Desa Desa Lebung belum bisa di konfirmasi dikarenakan masih menunaikan ibadah Umroh,menurut sumber yang di dapat dari masyarakat setempat.(Ahmad)
Related Posts:
Komentar Anda












Terkini:

otomotif


