Kasus Bupati Kotim Rp 5,8 T, KPK: Setara dengan BLBI dan e-KTP

/ Rabu, 13 Februari 2019 / 08.17 WIB

SUARAaktual.co | Jakarta - KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Kerugian keuangan negara dalam kasus ini setara skandal megakorupsi e-KTP dan BLBI.

"Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik (Rp 2,3 triliun) dan BLBI (Rp 4,58 triliun)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

IUP yang merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu, itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Selain menimbulkan kerugian negara diatas, kader PDIP ini juga menerima mobil Toyota Land Cruiser, Hummer H3 dan uang Rp 500 juta. Penerimaan itu diduga masih terkait dengan pemberian izin kepada tiga perusahaan tersebut.
(Red/sis)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p