Guru SMA di Rokan Hilir Cabuli Muridnya Hingga Tiga Kali

/ Sabtu, 02 Februari 2019 / 14.54 WIB
Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya menginterogasi oknum guru yang mencabuli muridnya di Mapolres Rohil, Riau, Jumat (1/2/2019). (Foto:Indra Yosserizal)

SUARAaktual.co | Rokan Hilir - Seorang oknum guru di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ditangkap polisi karena mencabuli muridnya. Pelaku berinisial JU dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi setelah mendengar pengakuan korban yang telah tiga kali diajak berhubungan badan.

Dalam pemeriksaan polisi, korban mengaku diajak oleh gurunya JU berpacaran. Korban diiming-imingi akan dibelikan telepon seluler (ponsel) dan kebutuhan lainnya.

Menurut orang tua korban, mereka baru mengetahui putrinya berpacaran dengan gurunya setelah hubungan mereka berjalan selama dua tahun, yakni sejak 2017 lalu. Selama itu pula, putrinya mengaku sudah tiga kali diajak gurunya berhubungan badan.

Orang tua yang tidak terima putrinya dicabuli oleh gurunya akhirnya melaporkan JU ke Polres Rohil. Polisi kemudian menangkap pelaku setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perbuatannya.

"Pelaku ini profesinya sebagai guru ekonomi. Modusnya pelaku mengajak muridnya berpacaran dari tahun 2017 sampai 2019, baru dilaporkan orang tua korban. Mereka berhubungan badan sudah tiga kali," kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya di Mapolres Rohil, dilansir dari iNews, Sabtu (2/2/2019).

Farris mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku. Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 76 junto pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p