Bupati banyuasin H. Askolani SH.MH Menyampaikan Tanggapan dan Jawaban, Usul, Saran dan Masukan yang telah disampaikan oleh ke-7 Fraksi secara berurutan dihadapan Ketua, wakil - wakil ketua, Para Angota Dewan serta Para Tamu Undangan.
Rapat Tersebut Dipimpin oleh Heryadi HM. Yusuf, SP (Wakil Ketua II) didampingi Irian Setiawan, SH., M.si (Ketua DPRD Banyuasin) Sukardi, SP. M.Si ( Wakil ketua DPRD Banyuasin ).
Adapun hadir dalam kegiatan sbb :
- H. Askolani Jasi, SH., MH (Bupati Banyuasin)
- H. Slamet Somosentono, SH (Wakil Bupati Banyuasin)
- Dr. Ir. H. Firmansyah, M.Sc ( Sekda Banyuasin)
- Drs Konar Zubair, M.si (Sekertaris DPRD Banyuasin )
- Kompol H. Hadiwijaya, ST ( Waka Polres Banyuasin )
- Asisten I, II dan III
- Para Ka. OPD Kabupaten Banyuasin.
- Para Anggota DPRD Banyuasin -+ 15 orang.
1. Pandangan, usul, saran dan masukan dari Fraksi Partai Golongan Karya :
- Kami ucapkan terima kasih dan kami sependapat tentang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan sarana untuk mewijudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyuasin, disamping itu juga dibuat Rancangan Peraturan Daerah yang diarahkan pada upaya memperbaiki arah hukum, yaitu, sesuai dengan ketertiban dan kepastian hukum
- Kami ucapkan terima kasih atas usul saran dan masukan dari Fraksi Partai Golongan Karya tentang perancangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturarn Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta tidak membahas tentang masalah hari ini, hal tersebut dapat kami jelaskan tentang penyusunan Rencana Perancangan Daerah yang telah disusun Analisis Kelayakan, Analisis Portofolio, dan Analisis Risiko atas penyertaan modal untuk PDAM Tirta Betuah sebelumnya.
2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan :
- Kami menghargai terhadap pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pengembangan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018, hal ini merupakan bagian dari langkah kongkrit dalam pembuatan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin untuk mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan Makmur namun demikian untuk mewujudkan maksud tersebut diatas kami mengharapkan dukungan dari semua pihak.
- Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari Fraksi Partal Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentanyg Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tita Betuah, mudah-mudahan dengan penyertaan modal pemerintah ini dapat mengatasi semua keluhan masyarakat terhadap kualitas dan mutu pelayanan PDAM Tirta Betuah. Sehingga kedepan masyarakat Kabupaten Banyuasin mendapat pelayanan yang maksimal.
3. Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional :
- Kami ucapkan terima kasih dan kami sependapat terhadap pandangan dari Fraksi Partai Amanat Nasional bahwa pembentukan 4 (empat) Raperda Kabupaten Banyuasin Tahurn 2019 harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak warga negara serta menjamin kepastian hukum dan mampu mewjudkan keadilan bagi masyarakat Banyuasin.
- Kami ucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Amanat Nasional yang telah mengingatkan kami bahwa Peraturan Daerah yang telath disyahkan agar dapat dilaksanakan harus dibentuk peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Bupati, mengenai Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Baca Tulis Al-Qur'an yang belum ada Peraturan Bupatinya kami sampaikan bahwa telah dilakukan pertemuan internal dengan OPD terkait khususnya Dinas Pendidikan agar menyelaraskan dengan kurikulum yang ada serta kami perintahkan kepada OPD terkait untuk segera menyusun Peraturan Bupati dimaksud dan berkoordinasi dengan DPRD.
4. Pandangan, usul, saran dan masukan dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat :
- Kami ucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat dan kami sependapat pembentukan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan harapan kita bersama bahwa apabila telah disyahkan menjadi Peraturan Daerah merupakan jembatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menciptakan lapangan kerja baru.
- Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap catatan khusus dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018, mudah-mudahan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dapat menjadi langkah awal bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perbaikan dan penyempumaan program kerja dan kegiatan serta mendapatkan hasil untuk Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan kami akan berusaha untuk meminimalisasi segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program kerja yang akan datang.
5. Pandangan, usul, saran dan masukan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa :
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin. SebuahKami ucapkan terima kasih atas pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan kami sependapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini perlu dibahas lebih lanjut dan selanjutnya merupakan sarana promosi bagi Investor untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Banyuasin sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin.
- Kami ucapkan terima kasih dan merupakan harapan kita bersama bahwa dalam memberikan fasilitas dan kemudahan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Kami juga sependapat bahwa pemberian fasilitas dan kemudahan tersebut dengan menggunakan analisis yang memadai sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan tidak merugikan Kabupaten Banyuasin.
6. Pandangan, Usul, Saran dan Masukan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Keadilan Sejahtera Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia :
- Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pandangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya- Partai Keadilan Sejahtera-Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019, dimana pandangan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya- Partai Keadilan Sejahtera Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tellah kami jelaskan pada pandangan usul, saran dan pendapat dari Fraksi-Fraksi sebelumnya.
7. Pemandangan, usul dan saran dari Fraksi Demokrat Pembangunan Nasional:
- Kami ucapkan terima kasih atas pandangan dari Fraksi Demokrat Pembangunan Nasional terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dan kami sependapat kemudahan terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diberikan untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Banyuasin dan kami sangat sependapat hal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan hajat hidup orang banyak Untuk itulah kami mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus bersama mitra kerja
- Terhadap pandangan yang saudara sampaikan bahwa dalam pemberian fasilitas pajak daerah dan retribusi daerah harus dilaksanakan dengan pengawasan yang menyeluruh dar Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai jelmaan kehendak rakyat, hal ini bagi kami sangat sependapat sehingga diharapkan kedepan dalam memberikan fasilitas dan kemudahan pajak tersebut dapat terlaksana dengan baik dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Papar Bupati Askolani.
Selanjutnya Pembetungan Nama - Nama Anggota Pansus Yang Disampailan Oleh Drs Konar Zubair, M.si. Berdasarkan surat ketua DPRD nomor 170/0131/DPRD/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal permintaan nama calon Anggota pansus DPRD dan sesuai usulan fraksi masing- maaing Sebagai berikut :
Pansus 1 membahas tentang :
- Raperda tentang perubahan atas Perda No 7 thn 2014 ttg rencana pembangunan jangka menengah daerah thn 2014-2018
- Raperda tentang perubahan atas Perda No 6 thn 2011 tentang penyertaan modal pemerintah Kab. Banyuasin pada tirta betuah.
1. Suistiqlal Effendi, SH, M.Si (Golkar)
2. Damang Wahyuni (Golkar)
3. Farida Achyati Rochim (Golkar)
4. Herawati (Golkar)
5. Arisa Lahari, SH (PDIP)
6. Jupriyanto (PDIP)
7. H.M Kumroni Makmuri, SE, M.Si (PDIP)
8. Ahmad Yamin, SH (PAN)
9. Sriyatun, SP (PAN)
10. Joko Aminonto, S.Ip (PAN)
11. Redho Munir, S.Ip (Hanura)
12. Nopriyadi, ST (Hanura)
13. Ahmad Zarkasih, SH.I, MM (PKB)
14. Emi Sumitra, SE, M.Si (PKB)
15. Ilham Hadi, S.Hut (Grindra PKS dan PKPI)
16. Samsul Rizal, SP (Grindra PKS dan PKPI)
17. Dedi Antoni, SE (Grindra PKS dan PKPI)
18. Drs. H. Saharuddin HR, M.Si (PPP)
19. Budi Hartono (Nasdem)
20. Sairi (PPP)
Pansus 2 membahas tentang :
- Raperda fasilitasi dan kemudahan pajak Daerah di kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api Kab. Banyuasin
- Raperda tentang perubahan atas Perda No 26 tahun 2012 tentang pembentukan perseroan daerah Banyuasin mandiri.
1. Iis Haryanto, S.Ip (Golkar)
2. Lili Antala Dewa, SH (Golkar)
3. Husni Faisal, SH (Golkar)
4. Hj. Ismiati, SH (Golkar)
5. Jupriadi (PDIP)
6. Mat Nawir, SH (PDIP)
7. Yuan Ari Efendi, SH (PAN)
8. Achmad Nurcholis, S.Sos.I (PAN)
9. Jamaluddin, SH (Hanura)
10. Irfan Ilhami, SH (Hanura)
11. Nopizar Teguh, S.Sos (PKB)
12. Endang Sari, SE (PKB)
13. Muhamad ( Hanura)
14. Joko Susilo, SE (Grindra)
15. Indra Gunawan (Grindra)
16. Budi Santoso(PKS)
17. Sakri, SH ( PKPI)
18. H. Ali Mahmudi, SH, M.Si (Demokrat)
19. Ansori, SH (Nasdem)
20. A.A Hari Afriansyah, S.Ip (Demokrat)
21. Darul Qutni, SE (Demokrat).
Pembahasan Selanjutnya pada Rapat tanggal 13 Februari 2019 di Gedung Paripirna DPRD Banyuasin.
Selama kegiatan berjalan Aman serta kondusif.
- Kami ucapkan terima kasih dan kami sependapat tentang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan sarana untuk mewijudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyuasin, disamping itu juga dibuat Rancangan Peraturan Daerah yang diarahkan pada upaya memperbaiki arah hukum, yaitu, sesuai dengan ketertiban dan kepastian hukum
- Kami ucapkan terima kasih atas usul saran dan masukan dari Fraksi Partai Golongan Karya tentang perancangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturarn Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta tidak membahas tentang masalah hari ini, hal tersebut dapat kami jelaskan tentang penyusunan Rencana Perancangan Daerah yang telah disusun Analisis Kelayakan, Analisis Portofolio, dan Analisis Risiko atas penyertaan modal untuk PDAM Tirta Betuah sebelumnya.
2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan :
- Kami menghargai terhadap pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pengembangan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018, hal ini merupakan bagian dari langkah kongkrit dalam pembuatan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin untuk mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan Makmur namun demikian untuk mewujudkan maksud tersebut diatas kami mengharapkan dukungan dari semua pihak.
- Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari Fraksi Partal Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentanyg Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tita Betuah, mudah-mudahan dengan penyertaan modal pemerintah ini dapat mengatasi semua keluhan masyarakat terhadap kualitas dan mutu pelayanan PDAM Tirta Betuah. Sehingga kedepan masyarakat Kabupaten Banyuasin mendapat pelayanan yang maksimal.
3. Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional :
- Kami ucapkan terima kasih dan kami sependapat terhadap pandangan dari Fraksi Partai Amanat Nasional bahwa pembentukan 4 (empat) Raperda Kabupaten Banyuasin Tahurn 2019 harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak warga negara serta menjamin kepastian hukum dan mampu mewjudkan keadilan bagi masyarakat Banyuasin.
- Kami ucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Amanat Nasional yang telah mengingatkan kami bahwa Peraturan Daerah yang telath disyahkan agar dapat dilaksanakan harus dibentuk peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Bupati, mengenai Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Baca Tulis Al-Qur'an yang belum ada Peraturan Bupatinya kami sampaikan bahwa telah dilakukan pertemuan internal dengan OPD terkait khususnya Dinas Pendidikan agar menyelaraskan dengan kurikulum yang ada serta kami perintahkan kepada OPD terkait untuk segera menyusun Peraturan Bupati dimaksud dan berkoordinasi dengan DPRD.
4. Pandangan, usul, saran dan masukan dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat :
- Kami ucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat dan kami sependapat pembentukan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan harapan kita bersama bahwa apabila telah disyahkan menjadi Peraturan Daerah merupakan jembatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menciptakan lapangan kerja baru.
- Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap catatan khusus dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018, mudah-mudahan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dapat menjadi langkah awal bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perbaikan dan penyempumaan program kerja dan kegiatan serta mendapatkan hasil untuk Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan kami akan berusaha untuk meminimalisasi segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program kerja yang akan datang.
5. Pandangan, usul, saran dan masukan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa :
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin. SebuahKami ucapkan terima kasih atas pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan kami sependapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini perlu dibahas lebih lanjut dan selanjutnya merupakan sarana promosi bagi Investor untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Banyuasin sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin.
- Kami ucapkan terima kasih dan merupakan harapan kita bersama bahwa dalam memberikan fasilitas dan kemudahan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Kami juga sependapat bahwa pemberian fasilitas dan kemudahan tersebut dengan menggunakan analisis yang memadai sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan tidak merugikan Kabupaten Banyuasin.
6. Pandangan, Usul, Saran dan Masukan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Keadilan Sejahtera Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia :
- Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pandangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya- Partai Keadilan Sejahtera-Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019, dimana pandangan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya- Partai Keadilan Sejahtera Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tellah kami jelaskan pada pandangan usul, saran dan pendapat dari Fraksi-Fraksi sebelumnya.
7. Pemandangan, usul dan saran dari Fraksi Demokrat Pembangunan Nasional:
- Kami ucapkan terima kasih atas pandangan dari Fraksi Demokrat Pembangunan Nasional terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dan kami sependapat kemudahan terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diberikan untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Banyuasin dan kami sangat sependapat hal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan hajat hidup orang banyak Untuk itulah kami mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus bersama mitra kerja
- Terhadap pandangan yang saudara sampaikan bahwa dalam pemberian fasilitas pajak daerah dan retribusi daerah harus dilaksanakan dengan pengawasan yang menyeluruh dar Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai jelmaan kehendak rakyat, hal ini bagi kami sangat sependapat sehingga diharapkan kedepan dalam memberikan fasilitas dan kemudahan pajak tersebut dapat terlaksana dengan baik dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Papar Bupati Askolani.
Selanjutnya Pembetungan Nama - Nama Anggota Pansus Yang Disampailan Oleh Drs Konar Zubair, M.si. Berdasarkan surat ketua DPRD nomor 170/0131/DPRD/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal permintaan nama calon Anggota pansus DPRD dan sesuai usulan fraksi masing- maaing Sebagai berikut :
Pansus 1 membahas tentang :
- Raperda tentang perubahan atas Perda No 7 thn 2014 ttg rencana pembangunan jangka menengah daerah thn 2014-2018
- Raperda tentang perubahan atas Perda No 6 thn 2011 tentang penyertaan modal pemerintah Kab. Banyuasin pada tirta betuah.
1. Suistiqlal Effendi, SH, M.Si (Golkar)
2. Damang Wahyuni (Golkar)
3. Farida Achyati Rochim (Golkar)
4. Herawati (Golkar)
5. Arisa Lahari, SH (PDIP)
6. Jupriyanto (PDIP)
7. H.M Kumroni Makmuri, SE, M.Si (PDIP)
8. Ahmad Yamin, SH (PAN)
9. Sriyatun, SP (PAN)
10. Joko Aminonto, S.Ip (PAN)
11. Redho Munir, S.Ip (Hanura)
12. Nopriyadi, ST (Hanura)
13. Ahmad Zarkasih, SH.I, MM (PKB)
14. Emi Sumitra, SE, M.Si (PKB)
15. Ilham Hadi, S.Hut (Grindra PKS dan PKPI)
16. Samsul Rizal, SP (Grindra PKS dan PKPI)
17. Dedi Antoni, SE (Grindra PKS dan PKPI)
18. Drs. H. Saharuddin HR, M.Si (PPP)
19. Budi Hartono (Nasdem)
20. Sairi (PPP)
Pansus 2 membahas tentang :
- Raperda fasilitasi dan kemudahan pajak Daerah di kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api Kab. Banyuasin
- Raperda tentang perubahan atas Perda No 26 tahun 2012 tentang pembentukan perseroan daerah Banyuasin mandiri.
1. Iis Haryanto, S.Ip (Golkar)
2. Lili Antala Dewa, SH (Golkar)
3. Husni Faisal, SH (Golkar)
4. Hj. Ismiati, SH (Golkar)
5. Jupriadi (PDIP)
6. Mat Nawir, SH (PDIP)
7. Yuan Ari Efendi, SH (PAN)
8. Achmad Nurcholis, S.Sos.I (PAN)
9. Jamaluddin, SH (Hanura)
10. Irfan Ilhami, SH (Hanura)
11. Nopizar Teguh, S.Sos (PKB)
12. Endang Sari, SE (PKB)
13. Muhamad ( Hanura)
14. Joko Susilo, SE (Grindra)
15. Indra Gunawan (Grindra)
16. Budi Santoso(PKS)
17. Sakri, SH ( PKPI)
18. H. Ali Mahmudi, SH, M.Si (Demokrat)
19. Ansori, SH (Nasdem)
20. A.A Hari Afriansyah, S.Ip (Demokrat)
21. Darul Qutni, SE (Demokrat).
Pembahasan Selanjutnya pada Rapat tanggal 13 Februari 2019 di Gedung Paripirna DPRD Banyuasin.
Selama kegiatan berjalan Aman serta kondusif.
(Adv/Ahmad)