SBY Gelar Rapat Darurat Bahas Komentar Wiranto soal Perusakan Bendera

/ Selasa, 18 Desember 2018 / 12.35 WIB
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean. (Foto: Raga Imam) 
SUARAaktual.co | Jakarta - Partai Demokrat menggelar rapat darurat untuk menyikapi peristiwa perusakan bendera dan baliho partai yang terjadi di Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/12) lalu. Rapat digelar di kediaman Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, di Mega Kuninangan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12).




Kepada Divisi Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, rapat hari ini juga akan membahas pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto yang menyebut perusakan tersebut didalangi oleh oknum PDIP dan Demokrat.

"Kami hari ini melakukan rapat yang kami kategorikan sebagai rapat darurat menanggapi situasi yang terus berkembang pasca peristiwa di Pekanbaru, Riau, di mana telah terjadi perusakan secara masif terhadap baliho dan bendera Partai Demokrat yang dilakukan oleh pihak-pihak," ucap Ferdinand di lokasi.

"Terkait juga dengan pernyataan Pak Wiranto yang mengatakan bahwa perusakan baliho ini adalah kader partai PDIP," sambungnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Wiranto mengaku mendapatkan informasi tersebut langsung dari laporan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Wiranto bahkan membeberkan bahwa oknum bertindak atas inisiatifnya sendiri, dengan motif untuk mendapat pujian dari atasan.




Namun, Ferdinand menilai pernyatan Wiranto malah memperkeruh suasana. "Pak Wiranto terlalu tergesa-gesa dan terlalu terburu-buru, ini kader PDIP dan kader Demokrat tentu ini akan menambah kericuhan suasana kita saat ini, jadi kita sayang akan itu," tuturnya.

Ferdinand bahkan menegaskan sejauh ini partainya belum menyimpulkan bahwa insiden itu dilakukan oleh oknum PDIP. Dia juga membantah adanya perusakan atribut PDIP di Tenayan, Riau, adalah ulah kadernya. 



"Jadi kami menolak keras bahwa yang peristiwa di Tenayan itu dilakukan oleh kader kami, karena kami sudah meminta keterangan kader kami yang ada di sana pelaku yang melakukan perusakan di Jalan Tenayan," tutupnya.

Sejauh ini, para perusak atribut PDIP dan Demokrat berinisial KS dan MW dan HS telah ditangkap polisi. Sedangkan untuk perusakan atribut Partai Demokrat, polisi tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru.

Ketiga tersangka dari dua perkara ini seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan ditahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang perusakan.






sumber : kumparan

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p