![]() |
DM alias Gayus Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat diamankan diruangan Satresnarkoba Mapolres Psp.
|
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - DM alias Gayus (32), warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan (Psp) kembali harus mendekam dalam sel tahanan. Pasalnya pria residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap personil Satresnarkoba Polres Psp dengan kasus yang sama yakni akibat penyalahgunaan Narkotika jeni sabu untuk kedua kalinya, Minggu (9/12).
Kapolres Psp, AKBP Hilman Wijaya SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, dalam keterangannya menyebutkan, Gayus ditangkap personel Satres Narkoba, di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Psp Selatan, tepatnya di samping Akbid Central, Minggu (9/12) sekira pukul 24.00 WIB.
"Kita mengamankan tersangka DM alias G di samping Akbid Central di Silandit, setelah melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat," terang Charles Senin (10/12).
Lebih lanjut kasat menjelaskan, guna menindaklanjuti informasi itu, personil Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melihat seorang lelaki mencurigakan sedang berdiri di sana. Selanjutnya, petugas langsung mendekat dan meringkus.
Hasil penggeledahan badan di lokasi, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru.
Dari situ, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju rumah Gayus di Desa Aek Tuhul, Kelurahan Aek Tuhul, Kecamatan Psp Batunadua. Di sana, petugas kembali menemukan 1 plastik klip transparan berisi sabu-sabu dan 2 plastik klip transparan kosong.
"Dari samping AKBID Central, kita melakukan pengembangan menuju rumah tersangka di Desa Aek Tuhul. Dari kamar belakang rumah, kita menemukan barang bukti sabu dari bawah tempat tidur, sehingga total barang bukti yang kita amankan seberat 8,68 gram," kata Kasat.
Selanjutnya, petugas memboyong Gayus kantor Satres Narkoba Mapolres Padangsidimpuan, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita masih memeriksa tersangka, untuk saat ini kita menyangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI tentang narkotika dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkas Charles.
Dari Informasi yang diperoleh, ternyata pria ini sudah pernah nendekam di penjara terkait kasus yang sama dan bebas pada tahun 2016 lalu.
(DP.003/**)