SUARAaktual.co | Padangsidimpuan -
Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial BHLT alias Benjamin (43) warga Jalan Sentiong, Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Minggu kemarin (30/12/2018).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut. "Benjamin ditangkap diseputaran Kelurahan Wek VI Padangsidimpuan, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis shabu," ungkapnya.
Diterangkan kasat, Penangkapan Benjamin itu berawal dari informasi masyarakat, berbekal itu petugas kita langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Saat dilokasi yang dimaksud tersangka tampak mengendarai sepeda motor kemudian petugas kita mencegatnya dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, dari saku pakaian yang dikenakan tersangka, petugas berhasil menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi shabu seberat 0,24 gram, ditambah satu buah kaca pirek yang juga diduga berisikan shabu seberat 0,89 gram,"terang Kasat.
Setelah di selidiki, lanjut Kasat belakangan diketahui, tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di Mapolres Samosir, namun sejak tahun 2014 lalu dipecat akibat kasus 'desersi'.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, guna proses lebih lanjut,"sebutnya.
(DP***)