Menegakkan Perda, Satpol PP Pelalawan Kembali Musnahkan Tuak Dan Sejumlah Miras

/ Kamis, 05 April 2018 / 14.31 WIB
PELALAWAN,- Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan  kembali melakukan pemusnahan tuak dan sejumlah botol miras lainnya yang telah disita dari pengusaha warung tuak dan kafe remang-remang, hal ini dilakukan guna menegakkan Perda No. 05 tahun 2011 dan perda No. 07 tahun 2011.

Selasa (3/4/2018) sebanyak 7 jerigen minuman keras jenis tuak dan minuman keras botol lainnya di tumpahkan ke parit, miras tersebut adalah hasil dari penyitaan dari pengusaha warung yang menyediakan miras jenis tuak dan miras botol lainnya pada beberapa waktu sebelumnya.  

Kasat Pol PP dan Damkar Kabuaten Pelalawan H. Abu Bakar FE .S.Sos MAp didampingi Kabid Penegakan Peraturan per undang-undangan daerah Drs. Amperadi, MSi,  menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya untuk menegakkan Perda No. 05 tahun 2011 tentang Pengadaan, pengedaran, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Perda No. O7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. 

"Ya, barang bukti miras yang kita musnahkan ini merupakan hasil operasi penertiban beberapa waktu lalu dan dilakukan penyitaan berupa barang bukti 7 Jerigen tuak dan sejumlah botol miras terhadap kedai yang kedapatan menjual dan menyediakan tuak dan miras diwilayah kecamatan Pangkalan Kerinci," ujar Amperadi.

Dan ini adalah salah satu bentuk upaya kita dalam menegakkan Perda No. 05 tahun 2011 tentang Pengadaan, pengedaran,pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Perda No. O7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, agar supaya kedepan Kabupaten Pelalawan khususnya daerah Pangkalan Kerinci ini tetap aman, tertib dan kondusif." Tambahnya.

Sementara itu Kasi penertiban, Sofyan, SH, MH menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkesinambungan,                                                                                           
"Kami akan terus melakukan operasi penertiban secara kontinu bersama dengan unsur penegak hukum lainnya terhadap warung, kedai, hotel maupun cafe atau tempat usaha lainnya yang melanggar peraturan, dan ini adalah bentuk untuk mengawal dan menegakkan Perda." Pungkas Sofyan. 

Ruzman

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p