![]() |
Zumi Zola saat sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor. (Foto:Nugroho Sejati/kumparan) |
SUARAaktual.co
| Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dituntut pidana penjara
selama 8 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6
bulan kurungan.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Iskandar Marwanto
membacakan surat tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis
(8/11).
Penuntut umum KPK menilai Zumi Zola telah terbukti melakukan dua tindak
pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia didakwa dengan dua sangkaan
berbeda, yakni suap dan gratifikasi.
Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan
pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai total Rp 44 miliar dan satu unit
Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau
sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian juga berasal
dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi
Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan
Sihotang, dan Arfan.
Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan
pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli
hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk
keperluan keluarga Zumi Zola.
Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap
sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,4
miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan
aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik,
Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi
Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan Perda APBD Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017. Selain itu, juga agar
DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda APBD Tahun
Anggaran 2018.
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : kumparan