Merusak Tatanan, Umbul - Umbul Produk Rokok Terpasang Menutupi Traffic Light

/ Jumat, 09 November 2018 / 16.06 WIB
Di persimpangan jalan Mesjid Raya Al Abror Terlihat banner rokok menutupi Traffic light
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - Lampu Lalu Lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL ) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan , tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Lampu ini (Traffic light)  yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.

Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.
Namun anehnya di kota Padangsidimpuan sebagian oknum yang menggunakan Traffic light sebagai sandaran pemasangan benner (umbul-umbul).

Seperti di persimpangan menuju Mesjid Agung Al-Abror, dari Senin (5/11) kemarin  benner (umbul-umbul) berisi iklan rokok menutupi trafight light atau rambu-rambu lalu lintas di simpang empat jalan tersebut.
Erijon DTT Sekjen AWP2J (Aliansi Wartawan Pemantau Polisi Dan Jaksa) Pusat saat ditemui, Jum'at (9/11) mengaku sempat melihat langsung benner / umbul - umbul salah satu rokok ternama itu berdiri menutupi rambu lalu lintas.
Keberadaan Benner itu harus ditertibkan secepatnya karena sudah jelas-jelas mengganggu ketertiban berlalu lintas. Walaupun Trafficht light itu tidak berfungsi lagi seperti amatan kita. Keberadaan benner itu nampak merusak tatanan yang ada. Benner itu harus dicopot dari posisinya yang menutupi rambu lalu lintas tersebut," tegas erijon. 

"Dia berharap, pemerintah pun pihak terkait agar segera dan secepatnya menertibkan, "keberadaannya jelas-jelas tidak pada tepatnya sehingga wajah Kota Padangsidimpuan terkesan carut marut saat ini.
Selain itu Erijon DTT, akan menanyakan kepada dinas terkait tentang Benner /umbul umbul Produk rokok Sampoerna (RED) apakah sudah memiliki izin dalam hal ini pemasangan ditiang rambu lalu lintas dan di tiang listrik/Telkom.
Keterangan yang diperoleh dari warga yang tidak mau di publikasinya namanya mengaku , benner/ umbul umbul itu sudah hampir sepekan terpasang menutupi fasilitas pengaman lalulintas tersebut, namun tidak ada upaya pihak terkait untuk menertibkannya meski sudah jelas- jelas menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban lalu lintas yang ada.
Sandi (28), salah seorang pengendara roda dua saat ditemui awak media menilai, pemasangan benner menutupi rambu jalan merupakan tindakan yang sewenang wenang dari perusahaan rokok/pendor (pihak ketiga),  dimana terkesan tidak mematuhi aturan yang berlaku.  
"Tidak mungkin lah tidak tahu itu rambu lalu lintas yang berfungsi petunjuk bagi pengguna jalan, pasti tahu. masa memasang benner di situ, inikan sudah jelas tindakan yang salah, tidak patuh aturan ini namanya,"ucapnya.
Pantauan awak media, selain terpasang di Traffic Light umbul umbul tersebut terpasang dijumlah tiang listrik dan Telkom sepuran kota Padangsidimpuan.
(DP.003/***)
Komentar Anda

Terkini: