![]() |
Kedua (2) Tersangka diamankan diruang Satres Narkoba
Polres
Tapanuli Selatan, Jum'at (30/11/2018)
|
SUARAaktual.co | Tapanuli Selatan - Lagi lagi Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Kali ini 2 (dua) orang yang diamankan warga, Kabupaten Padang Lawas (Palas) Pada Rabu tanggal 28 Nopember 2018 sekira pukul 14.30 WIB.
"Ke 2 Pelaku yang diamankan tepatnya dipinggir sungai yang berada dikebun kelapa sawit milik masyarakat di lingkungan III kelurahan Pasar Sibuhuan kecamatan Barumun Kabupaten Palas diketahui berinisial AR (37) dan AUM.H. Dan dari tangan pelaku turut diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) Gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih," sebut Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib S.IK, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar, SH melalui pesan WhatsAppnya.
Lebih lanjut kasat menjelaskan, penangkapan ke 2 pelaku oleh personil Satres Narkoba Polres Tapsel sehubungan adanya informasi dari masyarakat, Rabu (28/11) tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di daerah yang dimaksud.
Dan setelah dikalukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka AR dan AUM.H yang sedang asik nongkrong di pinggir sungai kebun kelapa sawit milik masyarakat. Dan setelah dikakukan penggeledahan dilokasi penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu, yang disimpan oleh tersangka AR di pohon mangga dan tersangka AUM.H mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Dan saat ini ke 2 tersangka berikut barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Kasat.
(DP.003)