![]() |
DA Panjaitan diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika ketika
diamankan di ruang Satresnarkoba Mapolres Tapsel (19/1).
|
Pasalnya, dari kantong pria yang Kesehari hariannya bekerja sebagai supir angkutan umum (Supir Angkot) ini petugas dari SatresNarkoba Polres Tapsel menemukan Narkoba yang diduga jenis sabu.
Dari tangan DA Panjaitan, petugas menyita barang bukti 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,07 Gram kemudian 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa shabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna putih.
Pelaku (DA Panjaitan) ditangkap petugas tepatnya dipinggir jalan Desa Sikuik-kuik Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Sumut, Jum'at (18/1/2019) sekira Pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. "Dikatakannya awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Desa Sikuik-kuik Kecamatan Angsel Kabupaten Tapsel, dimana sebelumnya pelaku diinformasikan ada menyimpan Narkotika jenis sabu,"sebut Kasat.
"Sekira Pukul 21.00 WIB lanjut Zulfikar, petugas tiba dilokasi yang dimaksud dan lansung melakukan penyelidikan dan melihat target sedang berdiri dipinggir jalan.
Tak mau kehilangan target personil kita langsung mendekati dan mengamankan pelaku (DA Panjaitan). Dan pelaku diminta untuk mengeluarkan isi saku celananya. Dari saku celana bagian depan pelaku didapati Narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui barang haram tersebut benar miliknya.
"Selanjutnya tersangka Doli Ansyah berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Zulfikar.
(DP.003/DTT/002)