![]() |
JS diamankan bersama barang bukti di ruangan SatresNarkoba Polres Tapanuliselatan |
SUARAaktual.co | Tapanuliselatan - JS Warga Desa Tolang Jae Kec. Sayurmatinggi Kab. Tapanuli Selatan. tepatnya didalam gubuk kebun milik S (DPO) warga yang sama, diamankan SatresNarkoba Polres Tapsel Minggu ( 04/10) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.
Kopolres Tapanuliselatan AKBP MOHAMMAD IQBAL,S.IK,M.Si melalui
Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH menjelaskan kronologis penyergapan,
menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di Desa Tolang Jae Kec. Sayurmatinggi Kab. Tapanuli Selatan. Selanjutnya AIPTU EDISON HUTAJULU bersama dengan BRIPKA NYAMANO MANIK, S.H. dan BRIPKA YUSUF INDRA KESUMA SIREGAR, S.H. langsung berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya personil menuju Kebun milik S (DPO) di Desa Tolang Jae Kec. Sayurmatinggi Kab. Tapanuli Selatan dan melihat seorang laki-laki yang sedang berada didalam sebuah gubuk, kemudian TIM langsung mengamankan tersangka yang mengaku bernama JS, setelah di geledah dari saku celana sebelah kanan milik tersangka. ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan uang kertas tukaran Rp. 2.000. seberat 1,43 gram.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan didalam gubuk tersebut dan ditemukan barang bukti berupa ganja. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya berisi 82 bungkus Amp yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 140 Gram. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan ganja seberat 150 Gram.
1 (satu) bungkus karung plastik warna putih yang didalamnya berisikan ganja seberat 250 Gram. 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisikan biji ganja seberat 15,03 Gram .
Dari keterangan tersangka bahwa ganja yang ditemukan didalam gubuk tersebut adalah milik S (DPO) yang mana oleh S menyuruh tersangka JS untuk menjaga ganja yang berada didalam gubuk tersebut, dengan janji akan memberikan tersangka JS imbalan uang rokok.
Dimana sebelumnya tersangka JS berada di kebun tersebut adalah untuk bekerja membersihkan dan menanam kebun milik S (DPO) namun pada hari Sabtu tanggal (
03/10) sekira pukul 20.00 Wib S (DPO) mengatakan kepada tersangka untuk menjaga ganja yang disimpannya didalam gubuk tersebut.
03/10) sekira pukul 20.00 Wib S (DPO) mengatakan kepada tersangka untuk menjaga ganja yang disimpannya didalam gubuk tersebut.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutup Kasat.(DTT002)