Kepala Desa Sukamanah Beberkan Fakta Hukum Terkait Dugaan Tanah Sengketa

/ Sabtu, 10 November 2018 / 10.44 WIB




SUARAaktual.co | Lebak - Kepala desa sukamanah Kiki beberkan di musyawarah yang digelar didesa sukamanah dihadapan pihak pengembang serta empat orang perwakilan ibu siti faujiah yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah (alm) surna.

Menurutnya, dasar dibuatnya surat tidak sengketa dari desa karena pihak keluarga sudah menyatakan tidak sengketa dengan dibuktikan secara tertulis dibawa oleh nana sujana selaku pihak keluarga.
"Ya dikeluarkannya surat tidak sengketa karna semua ahliwaris sudah tidak ada masalah sehingga patut dikeluarkan surat tidak sengketanya,"ucapnya.

Dalam musyawarah tersebut, Perwakilan dari siti faujah yg menerima kuasa dari siti faujah, Tidak bisa membuktikan legalitas tanah dan tidak bisa membuktikan secara hukum yg berlaku di negara republik indonesia. Yaitu fatwa waris dan keterangan adopsi yang dikeluarkan oleh pengadilan negri rangkasbitung. Dan secara legal tanah, yg diakui oleh para ahliwaris, Kata bapak baedi muktar selaku mantan kades desa sukamanah. Mengatakan bahwa tanah tersebut belum dibayar kepada masyarakat atau pemilik tanah awal. Dan hasil eksekusi putusan mahkamah agung. Itu antara H.Surna dengan suteja lasmana. Selaku pemilik pt. CAB tirta kencana. Dan kiki nugraha selaku kepaladesa sukamanah. Mengklarifikasi tanah tersebut. Sehingga menghadirkan pemilik awal yg atas nama bakri. Dan kiki menanyakan dihadapan semua para saksi dan sebagian ahliwaris h. Surna, bahwa saudara bakri belum pernah merasa menjual tanah kepada h. Surna (alm) kata bakri. Waktu mediasi yg pertama. 
Waktu mediasi yg pertama pihak dari ahliwaris h. Nawawi. 
Yang ahliwarisnya bernama h. Ukar. Dengan pihak ahliwaris h. Surna. Dari pihak h. Nawawi memperlihatkan bukti"ajb, akta jual beli yg asli. Sementara dari pihak ahliwaris h. Surna tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah. Dari muali girik / ajb dan yg lainnya'  Dan tanah seluas 7.000m2 yang terletak diblok 13 cilangkap persil 119 .yg telah dibuat surat somasi dari siti faujah. Itu adalah kepemilikan h. Hasanudin bernomor shm. 24. Total luas tanah kepemilikan h. Hasanudin alm. Seluas, 30.000 m2...(3. Ha). Yg diklem oleh siti faujah. Karna telah membuat surat permohonan pemblokiran kepada bpn. Kantor pertanahan nasional kab lebak.

Kepala desa sukamanah' Kiki mengaku, dirinya tak memihak kepada salah satu baik pengembang maupun penggugat namun musyawarah disini untuk mencari kesepakatan kedua belah pihak sehingga menemukan titik terang dan solusi bersama,"tambahnya.

Sementara itu, menurut Yadi perwakilan pengembang dari PT. Bunyamun marshsus mengatakan jika siti faujiah yang mengaku ahliwaris pemilik tanah almarhum surna tidak dapat menunjukan surat pengadilan jika dirinya merupakan anak angkat dari pemilik tanah lokasi pesil 22 seluas 7000 meter, bahkan dia sudah tiga kali datang ke saya meminta uang.
"Ya bu siti faujiah tiga kali datang meminta sejumlah uang kepada saya untuk kepentingan pribadi,ungkapnya.
(ycy)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p