SUARAaktual.co | Ternate - Rapat pleno rekapitulasi KPU Maluku Utara pada hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 26/PHP.Gub.XV/2018, di Gran Dafam Hotel, Kelurahan Jati, Kota Ternate berlangsung diwarnai aksi protes dan adu mulut masing-masing pendukung.
Dari pantauan media ini di lokasi rapat pleno, Minggu (21/10), sejumlah relawan dari masing-masing pasangan calon AHM-Rivai dan AGK-YA mendatangi dengan berbeda tuntutan.
Relawan AHM-Rivai yang mengatasnamakan aliansi pendukung AHM-Rivai mendesak Bawaslu Malut agar segera mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 AGK-YA. Pasalnya, menurut mereka AGK-YA diduga telah melakukan banyak pelanggaran selama pelaksanaan PSU 17 Oktober kemarin.
"AGK-YA diduga kuat dalam melakukan praktek money politik, ia juga kembali menegaskan bahwa sesuai putusan mahkama konsitusi pada beberapa waktu lalu terhadap pemilihan Gubernur Maluku Utara, hal ini tidak bisa dibenarkan secara etika demokrasi," tegas koordinator Muhammad Saifudin di sela aksi berlangsung.
Di tempat yang sama, pendukung AGK-YA tidak berdiam diri dengan yel-yel gubernur lanjutkan, AGK-YA dua periode. Kemudian masa memanas dan terjadi adu mulut dari masing-masing pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Namun pergerakan dari pendukung dijaga ketat pihak oleh aparat kepolisiaan.
Hingga berita ini dipublis pleno KPU Malut masih berjalan, belum selesai. (*San)