SUARAaktual.co | PELALAWAN - Satpol PP Pelalawan bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) dan PPNS mengamankan sejumlah pedagang yang berjualan di sekitaran Simpang KM 5 Jalan Koridor Langgam, Pangkalan Kerinci, kamis (26/7/2018).
Sekira pukul 15.40 WIB anggota Satpol PP Pelalawan terjun ke lapangan dan langsung melakukan penertiban terhadap dua pedagang buah yang berjualan di jalur hijau, dimana sebelumnya para pedagang sudah di tegur dan diberi peringatan berkali-kali namun tidak menghiraukannya.
"Ada dua lapak dagangan buah yang diamankan tadi sore dan diserahkan ke pada penyidik satpol pp untuk diminta keterangannya lebih lanjut," ujar Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H. Abu Bakar FE, S.Sos. M.Ap melalui Kasi Penertiban Sofyan, SH, MH.
"pedagang di kilo lima simpang empat itu sudah selalu diingatkan untuk tidak berjualan dijalur hijau, dan pagi tadi sudah juga diingatkan tapi pedagang tidak mengindahkan peringatan, untuk itu sore tadi ya kami lakukan penertiban dan mengamankan pedagang beserta barang dagangan ke Mako Satpol, tujuan agar ada efek jeranya kepada pedagang lain untuk tidak berjualan lagi dijalur hijau tersebut," kata Sofyan.
Sofyan menegaskan, bahwa bilamana pedagang tersebut masih saja membandel dan berjualan di tempat yang salah, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penertiban, dan tidak mengembalikan barang yang sudah disita.
"Setelah diproses sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan mereka mengakui kesalahannya mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan apabila kedapatan masih berdagang pada tempat yang dilarang maka barang dagangan akan disita dan tidak dikembalikan, kepada kedua pedagang tersebut diperbolehkan pulang beserta barang dagangannya setelah diprosess oleh Penyidik Satpol PP yang bertugas yaitu Rospandi, S.Sos dan Jhon Hendra S.Sos." Pungkas Sofyan.
Ruzman