![]() |
Ke 5 (lima) Tersangka penyalahgunaan Narkotika saat di amankan di ruang Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. |
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - Dari hasil penyilikan terhadap Edi Rahmad Nasution alias Senyum (26) pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja, yang di boyong dari Lapas Klas II B Salambue Kota Padangsidimpuan, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali ciduk pelaku 4 pelaku lainnya dari Lapas Salambue, Kamis (18/10/2018)
Kapolres Padangsidimpuan Hilman Wijaya SIK MH yang disampaikan kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan melalui rilis resminya membeberkan penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja berdasarkan
laporan polisi Nomor : LP/ 134.A / X /2018/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 18 Oktober 2018.
kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan menerangkan Pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira Pukul 13.30 Wib, Setelah petugas menangkap Edi Rahmad Nasution alias Senyum (26), petugas melakukan penggeledahan di Kamar 7 Blok A Lapas Klas II Padangsidimpuan dari kamar tersebut Petugas menemukan 1 (satu) buah ember yang berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna putih yang ditutupi dengan Handuk.
Selanjutnya setelah petugas melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan Edi Rahmad Nasution alias Senyum Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut adalah milik Risman Harahap (27) yang diperoleh dari Ahmad Darri Nasution alias Adi Keco (32), dan dari keterangan Adi Keco Narkotika Jenis Ganja tersebut dipesan kepada Ahmad Darwin Dalimunthe (40) yang merupakan sesama Narapidana. Kemudian Ahmad Darwin Dalimunthe memesan kepada Sumiati dari Panyabungan melalui Handphone dan setelah Narkotika Narkotika Jenis Ganja tersebut tiba di kota Padangsidimpuan Narkotika jenis Ganja tersebut dimasukkan ke Lapas Klas II B Padangsidimpuan melalui Isnandar Nasution (24) yang bekerja di Lapas tersebut yang diperbantukan dari Satpol PP kota Padangsidimpuan.
"Sekarang para tersangka berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimuan untuk Proses lebih lanjut,"ujar kasat.
Lanjut kasat, untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna putih seberat 450 (empat ratus lima puluh) gram, Ranting Ganja seberat 350 (tiga ratus lima puluh) gram kemudian 2 (dua) lembar sobekan plastik lakban warna coklat, 1 (satu) buah ember warna putih, selanjutnya 1 (satu) buah handuk, 1 (satu) Unit Handpone Merk Strawberry warna hitam dan 1 (satu) Unit Hanphone Merk Samsung warna Hitam,"pungkasnya.
(DP.003)