![]() |
ilustrasi rumah makan (foto dok net) |
SUARAaktual.co | Lebak - Badan perencanaan daerah ( BAPENDA)
Kabupaten lebak mensosialisasikan pajak Restoran ke sejumlah pengusaha kuliner
yang ada di wilayah kabupaten lebak yang bertempat di aula kecamatan
Rangkasbitung kamis (18/10/18).
Sosialisasi tersebut di hadiri kepala bapenda kabupaten lebak Hari setiono,
kasubdit data pendaftaran deri setiawan dan para pengusaha Restoran yang ada di
wilayah kabupaten lebak.
Kepala Bapenda kabupaten lebak Hari setiono mengatakan sosialisasi pajak ini
di peruntukkan khusus untuk pengusaha kuliner dan Restourant agar mentaati
peraturan yang berlaku di kabupaten lebak, karena begitu banyaknya pengusaha
kuliner namun untuk pajak masih rendah.
![]() |
keberadaan BAPENDA sejak tahun 2016,untuk pengelolaan pajak itu membuat
unit kerja sendiri yang di sebut Badan pendapatan daerah (Bapenda) maka saya
dan teman-teman yang diberi tugas oleh bupati untuk mengoptimalkan pendapatan
sektor pajak ini yang harus terbuka kepada para pengusaha kuliner.
Ditambahkan Deri setiawan kasubdit pendataan pendaftaran daerah,
pajak tersebut di bebankan kepada konsumen sebesar 10% sesuai dengan UU
No 28 untuk tarip yang dikenakan diatas omset 5 juta itu sekitar 10%, tapi
perlu menjadi catatan bahwa pajak Restoran ini dikenakan kepada konsumen jadi
bukan beban pengusaha kuliner dari harga yang dikenakan menjadi beban atas
konsumsi konsumen artinya pengusaha restourant itu mitra kita pemerintah
daerah, mudah-mudahan kedepanya lebih aktif lagi lebih sadar lagi kita
membangun lebak yang lebih baik lagi, karena pembangunan itu berasal dari pajak
daerah, pungkasnya
(ycy)