BAPENDA Lebak Sosialisasikan Pajak Pengusaha Kuliner 10 Persen

/ Kamis, 18 Oktober 2018 / 20.15 WIB
ilustrasi rumah makan (foto dok net)

SUARAaktual.co | Lebak - Badan perencanaan daerah ( BAPENDA) Kabupaten lebak mensosialisasikan pajak Restoran ke sejumlah pengusaha kuliner yang ada di wilayah kabupaten lebak yang bertempat di aula kecamatan Rangkasbitung kamis (18/10/18). 
     
Sosialisasi tersebut di hadiri kepala bapenda kabupaten lebak Hari setiono, kasubdit data pendaftaran deri setiawan dan para pengusaha Restoran yang ada di wilayah  kabupaten lebak.
     
Kepala Bapenda kabupaten lebak Hari setiono mengatakan sosialisasi pajak ini di peruntukkan khusus untuk pengusaha kuliner dan Restourant agar mentaati peraturan yang berlaku di kabupaten lebak, karena begitu banyaknya pengusaha kuliner namun untuk pajak masih rendah.

keberadaan BAPENDA sejak tahun 2016,untuk pengelolaan pajak itu membuat unit kerja sendiri yang di sebut Badan pendapatan daerah (Bapenda) maka saya dan teman-teman yang diberi tugas oleh bupati untuk mengoptimalkan pendapatan sektor pajak ini yang harus terbuka kepada para pengusaha kuliner.
       
Ditambahkan  Deri setiawan kasubdit pendataan pendaftaran daerah, pajak tersebut di bebankan kepada konsumen sebesar 10%  sesuai dengan UU No 28 untuk tarip yang dikenakan diatas omset 5 juta itu sekitar 10%, tapi perlu menjadi catatan bahwa pajak Restoran ini dikenakan kepada konsumen jadi bukan beban pengusaha kuliner dari harga yang dikenakan menjadi beban atas konsumsi konsumen artinya pengusaha restourant itu mitra kita pemerintah daerah, mudah-mudahan kedepanya lebih aktif lagi lebih sadar lagi kita membangun lebak yang lebih baik lagi, karena pembangunan itu berasal dari pajak daerah, pungkasnya
(ycy)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p