![]() |
Karen Agustiawan (kedua dari kanan) (Foto: Fadjar Hadi/kumparan) |
SUARAaktual.co |
Jakarta - Mantan
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Dia
ditahan setelah diperiksa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM
Pidsus) di Gedung Bundar, Senin (24/9).
Usai menjalani pemeriksaan, Karen langsung dibawa ke
Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia sudah mengenakan baju tahanan Kejagung
berwarna pink.
"Saya merasa tidak bersalah, biarkan proses ini
berjalan," kata Karen saat digelandang ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM Pidus Warih
Sadono belum memberikan keterangan yang jelas. Menurut Warih, keterangan lebih
lanjut akan diberikan oleh JAM Pidsus Adi Toegarisman.
"Nanti, Pak JAM Pidsus akan memberikan
rilis," kata Warih saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (Dirdik pada JAmpidsus), Warih Sadono membenarkan adanya
pemeriksaan terhadap Karen. Karen Galaila Agustiawan itu diperiksa sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy
(BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar.
Kasus itu berawal pada 2009, Pertamina di bawah
kepemimpinan Karen telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi Non-Rutin)
berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil
Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan
Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan
dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam
pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study (Kajian
Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan
tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akibatnya penggunaan dana sejumlah USD 31,5 juta serta
biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26,8 juta dolar Australia tidak
memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada perusahaan.
Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan
produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,
sebesar USD 31,5 juta dan 26,8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp
568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Sumber :
kumparan