Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah saat Press Release di Mapolres Tapsel.
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) gelar Konferensi Pers terkait keberhasilannya mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) serta penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Nazir Masjid Al – Hilal di Linkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Kabupaten Padang Lawas Utara. Selasa (18/9/2018) lalu.
Dalam penjelasan nya Kapolres Tapsel AKBP Muhammad Iqbal didampingi Kasat Reskrim AKP Ismawansyah menjelaskan bawa pelaku KAA (24) yang sehari-harinya bekeja serabutan (mocok-mocok) dan kebiasaannya sering menghirup lem di Masjid Al – Hilal tersebut. Kemudian pada hari Senin, (10/9/2018) sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku mendatangi Masjid Al – Hilal dengan niat untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq Masjid Al – Hilal. Pelaku memasuki masjid dan melihat kamar / ruangan selanjutnya pelaku masuk kedalam ruangan tempat nazir mengumandangkan Adzan dan melihat ada kunci yang bergantungan di dalam ruangan tersebut.
Selanjutnya pelaku membuka kotak infaq dengan menggunakan kunci tersebut dan mengambil uang yang ada di dalam kotak sebanyak Rp. 32.000 lalu pelaku pergi menuju Pasar Gunung Tua untuk membeli lem cap kambing dan nasi. Sekira pukul 10.00 Wib tersangka kembali lagi ke dalam Mesjid langsung menuju lantai 2 dan menghirup yang telah dibelinya dari Pasar Gunungtua.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB korban (Nazir Masjid) datang naik ke lantai 2 Masjid dan langsung memergoki tersangka yang sedang asik "NgeLem" di sudut ruang lantai 2 Masjid tersebut. Melihat kelakuan tersangka, korban langsung marah dan mencekik leher tersangka dan tersangka saat itu langsung melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh korban dengan sekuat tenaga sehingga korban terjatuh dan langsung berdiri. Melihat korban telah berdiri kembali, tersangka langsung mengambil Kaca Nako yang dilihatnya terletak dilantai kemudian tersangka memukulkan ujung Kaca Nako kearah wajah korban sebanyak 4 kali diawali dengan memukul wajah sebelah kiri dan kanan serta memukul jidat korban, kemudian tersangka memukul kepala belakang korban dan saat itu kaca nako yang dipergunakan tersangka pecah dan korban pun terjatuh dengan posisi terlungkup, selanjutnya tersangka melepaskan pecahan Kaca Nako tersebut dari tangannya kemudian tersangka memukul bagian punggung korban dengan menggunakan kedua tangan sebanyak 4 kali.
Setelah itu di seputaran wajah dan kepala korban mengeluarkan darah yang sangat banyak, melihat hal tersebut tersangka menutupi seluruh tubuh korban dengan menggunakan Kain Sarung warna biru dongker / kehitam-hitaman kemudian tersangka juga melapisinya dengan menggunakan Terpal warna biru, Selanjutnya tersangka pun langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut," ujar Kapolres.
(DP.003/DTT.002)