![]() |
ilustrasi |
SUARAaktual.co | Jakarta –
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus
perembesan gula rafinasi yang seharusnya untuk industri namun dijual ke pasaran
pascapenahanan satu tersangka yang berinisial KPW.
Dikatakannya, tersangka adalah Khatimah Putri Wahtuti (KPW), ditahan
sejak Minggu 16 September 2018. KPW merupakan pedagang atau distributor gula
rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia
Sukses Utama (PDSU).
Tersangka diduga memalsukan dokumen izin usaha
industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU
dan PT Makassar Tene yang masih satu grup.
"Keterangan tersangka bahwa dua pabrik GKR tersebut yang menyuruh
mengubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton sehingga pabrik
dapat kuota impor raw sugar bertambah," katanya.
Dari tindakan itu, didapatkan komisi mulai Rp60 juta hingga Rp1,22
miliar.
Sebelumnya, Andalan Petani Tebu Indonesia (Aptri) melaporkan PT Duta
Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi, serta
tujuh penjual gula atas penjualan gula rafinasi ke pasaran.
Sekretaris Jenderal Aptri Nur Khabsyin menyebutkan peredaran gula
rafinasi itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015
dan Pasal 9 Ayat (2).
"Gula rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada
industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri,"
katanya.
Pihaknya sangat berharap agar pelaku tindak pidana tersebut dapat
diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan sangat
merugikan petani. Perdagangan gula rafinasi menyebabkan kekacauan distribusi
nasional secara bertahun-tahun sampai dengan saat ini.
(aky)
Sumber : okezone