Polisi Tahan Satu Tersangka Kasus Gula Rafinasi

/ Selasa, 18 September 2018 / 19.56 WIB
ilustrasi

SUARAaktual.co | Jakarta 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus perembesan gula rafinasi yang seharusnya untuk industri namun dijual ke pasaran pascapenahanan satu tersangka yang berinisial KPW.

Dikatakannya, tersangka adalah Khatimah Putri Wahtuti (KPW), ditahan sejak Minggu 16 September 2018. KPW merupakan pedagang atau distributor gula rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Tersangka diduga memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene yang masih satu grup.

"Keterangan tersangka bahwa dua pabrik GKR tersebut yang menyuruh mengubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah," katanya.

Dari tindakan itu, didapatkan komisi mulai Rp60 juta hingga Rp1,22 miliar.
Sebelumnya, Andalan Petani Tebu Indonesia (Aptri) melaporkan PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi, serta tujuh penjual gula atas penjualan gula rafinasi ke pasaran.

Sekretaris Jenderal Aptri Nur Khabsyin menyebutkan peredaran gula rafinasi itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 dan Pasal 9 Ayat (2).

"Gula rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri," katanya.

Pihaknya sangat berharap agar pelaku tindak pidana tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan sangat merugikan petani. Perdagangan gula rafinasi menyebabkan kekacauan distribusi nasional secara bertahun-tahun sampai dengan saat ini.
(aky)

Sumber : okezone

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p