![]() |
Syafruddin Arsyad di KPK (foto: Sindo) |
SUARAaktual.co | Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) akan menghadapi sidang putusan alias
vonis terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pada hari ini.
Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meyakini bahwa Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan memutus seuai
dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum. Syafruddin sendiri
telah dituntut 15 tahun penjara.
"Ya kita pasti firm dengan tuntutan KPK. Kita yakin
(Syafruddin bersalah) walau makan waktu lama sampe masuk pada prose tuntutan,
dimana Jaksa meyakini sejak masuk proses penyidikan," kata Saut seperti
dilansir dari Okezone, Senin (24/9/2018).
Syafruddin
sendiri tidak hanya dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut pada KPK juga
menuntut agar Syafruddin membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan
kurungan karena telah merugikan negara yang cukup besar.
Syafruddin sendiri didakwa merugikan negara hingga Rp4,58
triliun berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena telah
menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI tersebut dianggap
telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul.
Syafruddin
selaku Kepala BPPN diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada
petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT
Wachyuni Mandira (PT WM).
Atas
perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wal)