Mantan Kepala BPPN Bakal Hadapi Sidang Vonis Mega Korupsi BLBI

/ Senin, 24 September 2018 / 09.06 WIB
Syafruddin Arsyad di KPK (foto: Sindo)

SUARAaktual.co | Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) akan menghadapi sidang putusan alias vonis terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pada hari ini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) Saut Situmorang meyakini bahwa Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan memutus seuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum. Syafruddin sendiri telah dituntut 15 tahun penjara.

‎"Ya kita pasti firm dengan tuntutan KPK. Kita yakin (Syafruddin bersalah) walau makan waktu lama sampe masuk pada prose tuntutan, dimana Jaksa meyakini sejak masuk proses penyidikan," kata Saut seperti dilansir dari Okezone, Senin (24/9/2018).

Syafruddin sendiri tidak hanya dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut pada KPK juga menuntut agar Syafruddin membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan karena telah merugikan negara yang cukup besar.

Syafruddin sendiri didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI tersebut dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul.

Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wal)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p